Padang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Universitas Andalas (Unand) secara resmi menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Sinergi dalam Pengembangan Bidang Karantina, Pendidikan, Riset, dan Teknologi” pada Selasa (25/11). Acara penandatanganan berlangsung di Kampus Universitas Andalas, Kota Padang.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean dan Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi. Kerja sama ini menandai komitmen kedua institusi untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan global di sektor hayati.
"Universitas Andalas menjadi mitra kami yang strategis khususnya di wilayah Sumatera Barat. Bukan hanya dalam bentuk penguatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan, tetapi juga dalam menyusun kajian akademik peraturan perkarantinaan, riset terapan, pengembangan teknologi diagnostik serta pendekatan ilmiah yang berpijak pada prinsip One Health," jelas Sahat.
Kerja sama ini akan berlaku selama lima tahun ke depan dan menjadi langkah strategis untuk mendorong penguatan peran perguruan tinggi dalam mendukung ketahanan serta keamanan hayati nasional. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat sinergi dalam delapan area utama, yaitu:
1. Koordinasi dan sinkronisasi program;
2. Pengembangan pendidikan, penelitian, dan rekacipta (inovasi);
3. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM);
4. Pemanfaatan bersama sarana dan prasarana;
5. Pertukaran data dan informasi ilmiah;
6. Penyusunan kajian akademik dan kebijakan;
7. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; dan
8. Berbagai bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.
Sahat menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM menjadi modal dasar dalam keberhasilan organisasi. Ditengah isu-isu keamanan hayati dan perdagangan global produk pertanian dan perikanan, Barantin dituntut untuk menjalankan tugas secara dinamis dan adaptif mengikuti perkembangan zaman. Dalam mendeteksi dan merespon ancaman hama penyakit, organisme pengganggu tumbuhan, maupun agen biologis lainnya, dibutuhkan kompetensi SDM yang cakap serta sarana dan prasarana terkini.
Untuk menindaklanjuti penandatanganan kerja sama ini, Barantin melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (PPSDMKHIT) akan melakukan berbagai kegiatan untuk mengembangan kompetensi SDM Barantin. Beberapa kegiatan yang akan dilakukan meliputi tugas belajar, pertukaran pengetahuan serta pemanfaatan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kompetensi kedua pihak.
Pada kesempatan yang sama, Efa menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis yang sangat berarti dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pemerintah dalam mendukung ketahanan dan keamanan hayati bangsa.
"Ini menjadi momentum penting bagi Universitas Andalas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang terus memperluas kontribusi nyata kepada masyarakat melalui inovasi dan hilirisasi riset," jelas Efa.
Dengan disahkannya nota kesepahaman ini, Badan Karantina Indonesia dan Universitas Andalas berkomitmen untuk menghadirkan inovasi, riset unggulan, dan kontribusi nyata bagi masyarakat, demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
"Semoga implementasi dari nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," tutup Sahat.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia


0 Komentar