Proyek KNMP Padang Sarai–Katapiang Molor, Kejati Sumbar Lakukan Pengawasan Ketat

 


Padang – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, dan Katapiang, Kecamatan Batang Anai, dilaporkan mengalami keterlambatan cukup serius. Proyek strategis nasional bernilai puluhan miliar rupiah yang dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai tersebut kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Selain belum rampung sesuai jadwal, pelaksana proyek disebut memiliki catatan kurang baik dalam sejumlah pekerjaan pemerintah di daerah lain. Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun media, perusahaan tersebut sebelumnya pernah menuai sorotan akibat mutu pekerjaan yang dinilai tidak optimal serta penyelesaian proyek yang melewati batas waktu kontrak.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait proses penunjukan rekanan, mengingat Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Sebagai langkah pengawasan, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Rabu (21/1).

Kehadiran aparat kejaksaan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut berada dalam pengawasan ketat guna mengantisipasi potensi penyimpangan sejak tahap pelaksanaan.

Kepala Seksi III Bidang Intelijen Kejati Sumbar, Devitra Romiza, menyampaikan bahwa Tim PPS memiliki tiga peran utama, yakni memastikan keamanan personel agar kegiatan berjalan kondusif, mengawal proses pekerjaan agar sesuai dengan ketentuan hukum, spesifikasi teknis, dan jadwal, serta melindungi aset dan hasil pembangunan dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Dengan pengamanan ini, diharapkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Padang Sarai dan Katapiang dapat kembali berjalan sesuai tujuan awal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat nelayan,” ujar Devitra.

Sementara itu, perwakilan KKP Sumatera Barat, Bayu Eko Wibowo, mengakui adanya keterlambatan pengerjaan. Hingga saat ini, progres pembangunan di dua lokasi tersebut baru mencapai sekitar 83 persen.

“Karena belum selesai sesuai kontrak, maka diberikan perpanjangan waktu sampai 17 Februari 2025. Rekanan juga dikenakan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak,” jelasnya.

Namun demikian, keterlambatan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai isu yang berkembang di lapangan, termasuk dugaan penggunaan material ilegal serta kualitas pekerjaan yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek hingga kini belum berhasil. Manajer Operasional PT Indopenta Bumi Permai, Ramson Simanulang, belum dapat dihubungi dan bahkan diketahui memblokir kontak media.

Sikap tertutup tersebut semakin memicu keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek strategis nasional ini. Dengan nilai anggaran yang besar, keterlambatan pengerjaan, serta sejumlah dugaan pelanggaran, masyarakat kini menantikan langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum agar proyek Kampung Nelayan Merah Putih tidak berujung pada persoalan hukum di masa mendatang. (Tim) 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri