Padang — Tim Klewang/Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang.
Dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower telekomunikasi berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Kedua tersangka diketahui bernama Rory Nasril Pgl Awin (29) dan Rifki Setiadi Yozanna Pgl Ojak (21). Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan ST No. 1 Sawahan Timur, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/V/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 12 Mei 2026, dengan pelapor atas nama Ruli dari PT Mitra Tel.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya satu buah linggis, satu batang besi ukuran 10 dengan ujung melengkung, serta sisa potongan kabel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian diketahui bermula saat alarm tower berbunyi dan sistem pusat mendeteksi tower dalam kondisi mati. Informasi tersebut kemudian diteruskan melalui helpdesk pusat ke grup komunikasi internal perusahaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak perusahaan segera melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan kabel power dari KWH menuju ACPDB telah hilang. Selain itu, petugas juga mendapati gembok shelter dalam kondisi rusak akibat dibobol pelaku, kabel power raib, serta rak rectifier mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Berbekal laporan korban serta hasil olah TKP, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil pengembangan dan informasi masyarakat, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di kawasan Sawahan, Padang Timur. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel tower tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

0 Komentar