LIMA PULUH KOTA – Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan aparat di sejumlah wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun, di tengah operasi tersebut, aktivitas tambang ilegal berskala besar di kawasan Hutan Manggani, Kecamatan Gunuang Omeh, masih menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum tersentuh penegakan hukum.


Selain dituding mengancam kelestarian kawasan hutan, aktivitas "galian lubang" di Manggani juga disebut merusak situs bersejarah berupa bekas kota tambang peninggalan era kolonial Belanda yang berada di pedalaman hutan tersebut.


Berdasarkan cerita masyarakat dan para penjelajah yang pernah memasuki kawasan itu, Manggani pernah menjadi pusat pertambangan modern pada awal abad ke-20, sekitar tahun 1912 hingga 1930-an. Saat itu, kawasan tersebut dikelola oleh perusahaan tambang Belanda dan Amerika.


Hingga kini masih ditemukan berbagai peninggalan sejarah berupa fondasi bangunan bergaya Eropa, puing rumah sakit, bekas penjara, mesin-mesin tambang, lori, hingga rel kereta pengangkut hasil tambang yang telah tertutup semak belukar.


Ironisnya, terowongan bawah tanah peninggalan masa kolonial tersebut kini disebut kembali dimanfaatkan oleh penambang ilegal. Lorong-lorong tua itu diduga diperdalam dan dieksploitasi menggunakan mesin gelondong untuk mengambil sisa urat emas yang masih tersimpan di dalam perut bumi.


Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan hilangnya nilai sejarah sekaligus rusaknya kawasan yang dinilai layak menjadi cagar budaya maupun laboratorium geologi.


Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar jalur menuju Hutan Manggani mengaku mulai merasakan dampak lingkungan. Air sungai disebut semakin keruh dan aktivitas kendaraan pengangkut logistik tambang berlangsung hampir setiap hari.


Seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku warga sebenarnya resah, namun memilih diam karena merasa takut.


"Kalau bukit longsor atau air sungai sudah tercemar, kami yang akan menanggung akibatnya. Tapi warga takut melapor karena merasa ada pihak-pihak yang menjaga aktivitas tersebut," ujarnya.


Keluhan serupa disampaikan seorang petani yang mengaku kebunnya sering dilintasi kendaraan pengangkut logistik tambang.


"Emasnya dibawa keluar, sementara limbah dan ancaman longsor ditinggalkan untuk kami," katanya.


Di balik keuntungan besar yang diduga diperoleh para pemodal, para pekerja tambang justru menghadapi risiko tinggi. Salah seorang pekerja mengaku setiap hari harus masuk ke lorong tua tanpa perlengkapan keselamatan memadai.


"Takut pasti ada, tapi kalau tidak bekerja, keluarga di rumah tidak makan. Kami hanya buruh," tuturnya.


Pekerja tersebut juga mengaku pernah mendengar pernyataan bahwa lokasi tambang disebut "aman dijaga". Pernyataan itu kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya perlindungan dari oknum aparat terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.


Sejumlah warga menduga terdapat oknum aparat yang membekingi operasional tambang melalui pemberian informasi maupun pengamanan jalur distribusi logistik. Namun demikian, dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari institusi terkait.


Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sumatera Barat, Pangdam I/Bukit Barisan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membentuk tim gabungan independen untuk mengusut aktivitas PETI di kawasan Hutan Manggani.


Mereka menilai penanganan secara menyeluruh diperlukan agar kerusakan kawasan hutan dapat dihentikan, situs sejarah peninggalan kolonial dapat diselamatkan, serta apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tambang ilegal, dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat kepolisian, TNI, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal dan dugaan keterlibatan oknum sebagaimana disampaikan oleh sejumlah narasumber.