Diduga Ada Penyimpangan Distribusi, SPBU Bungus Padang Jadi Sorotan Publik



Padang, Sumatera Barat — Dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 14.252.516 yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Padang–Painan, Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media pada Sabtu (11/4/2026), ditemukan adanya praktik pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar ke dalam jerigen secara terang-terangan di area SPBU tersebut. Aktivitas ini diduga kuat melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah dan pihak Pertamina.

Dari pantauan langsung di lapangan, terlihat operator SPBU melayani pengisian BBM ke sejumlah jerigen yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan jenis Mitsubishi L300. Kendaraan tersebut tampak bolak-balik keluar masuk area SPBU, diduga untuk mendistribusikan kembali BBM subsidi kepada pedagang eceran di sekitar lokasi.

Ironisnya, praktik ini berlangsung secara terbuka bahkan di tengah antrean kendaraan masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi warga yang merasa dirugikan karena kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Tim melihat langsung ada pengisian ke jerigen, bukan ke kendaraan. Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat kecil yang jadi korban,” ungkap salah seorang anggota tim investigasi awak media.

Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, salah satu admin yang diketahui bernama Feli mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait adanya izin resmi pengisian BBM ke jerigen.

“Saya tidak tahu, nanti saya tanyakan dulu ke operator,” ujarnya singkat.

Tidak berhenti di lokasi SPBU, tim investigasi juga melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut. Hasilnya, mobil L300 tersebut diduga kuat memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi ke sejumlah pengecer di wilayah sekitar Bungus.

Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Selain aspek hukum, pengisian BBM ke jerigen juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan. Jerigen berbahan plastik sangat rentan terhadap kebakaran akibat listrik statis, sehingga berpotensi menimbulkan insiden fatal di area SPBU.

Desakan kepada Pertamina dan Aparat Penegak Hukum

Atas temuan tersebut, tim investigasi mendesak pihak Pertamina wilayah Sumatera Barat untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh terhadap operasional SPBU 14.252.516 Bungus.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas diminta untuk dijatuhkan guna memberikan efek jera sekaligus menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.

“Pertamina jangan tutup mata. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Harus ada tindakan tegas,” tegas sumber tim investigasi.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik pelansiran BBM bersubsidi ini. Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Polsek Bungus Teluk Kabung hingga Polresta Padang.

Hingga Berita Diturunkan

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.252.516 Bungus Teluk Kabung maupun pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Catatan Regulasi Singkat

Secara umum, pengisian BBM ke jerigen tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi syarat tertentu, seperti:

Memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait (nelayan atau petani)

Menggunakan wadah standar yang aman (bukan jerigen plastik biasa)

Digunakan untuk keperluan khusus yang sah

Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut termasuk pelanggaran hukum dan berpotensi pidana.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri