Padang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial NYF (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan dilakukan di Hotel Grand Basko yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 2A, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat, AKP Andri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas seseorang yang berperan sebagai mucikari di wilayah Air Tawar, Padang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang dicurigai terlibat dalam praktik tersebut,” ujar AKP Andri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan identitas serta dugaan keterlibatan yang bersangkutan, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan NYF tanpa perlawanan di area hotel.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka berperan dalam memfasilitasi praktik yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban maupun jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
AKP Andri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik TPPO atau kejahatan lainnya di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang berdampak luas dan melanggar hak asasi manusia. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lengkap dan perkembangan selanjutnya, pembaca dapat mengakses tautan berita yang tersedia pada kolom komentar.

0 Komentar