Padang – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14-251-576 yang berlokasi di Jalan Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar melalui modus pelangsiran berulang kali.
informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, bahwa aktivitas pelangsiran tersebut dilakukan menggunakan mobil lansir.Kendaraan tersebut disebut-sebut melakukan pengisian Bio Solar secara berulang dalam satu hari, terutama saat pasokan BBM subsidi tiba di SPBU.
diduga pengumpulan solar subsidi dari SPBU melalui jaringan sopir dan pelansir,kemudian penyimpanan dalam mobil box dan diduga penyaluran ke sektor industri/tambang dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi
Kelangkaan solar subsidi di SPBU yang kerap menyusahkan nelayan,petani dan transportasi umum
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, praktik tersebut bukan lagi hal baru dan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
“Setiap Solar datang, mobil itu bolak-balik mengisi. Sudah jadi rahasia umum. Masyarakat kecil sering kehabisan,” ungkap salah seorang warga.
Dugaan Terjadi Hampir Setiap Hari Sumber lain menyebutkan bahwa aktivitas pelangsiran diduga terjadi hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak pengawas distribusi BBM. Kondisi ini dinilai merugikan negara serta masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi.
Bio Solar merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Penyalahgunaan distribusi subsidi dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial.
SPBU tersebut juga diduga bekerja sama dengan jaringan mafia BBM dengan memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan distribusi. Akibatnya, BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di antaranya:
Pasal 55 UU Migas, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf d UU Migas, terkait penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin yang sah.
Selain itu, apabila terbukti melibatkan oknum aparat, maka hal tersebut juga dapat melanggar kode etik serta disiplin institusi dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat negara,wibawa Aparat Hukum
Hingga berita ini diturunkan,media masih upaya konfirmasi pada pihak pihak terkait lainya,guna memperoleh klarifikasi dan Pemberitaan berimbang.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), pihak Pertamina, serta instansi pengawasan terkait dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Masyarakat berharap penting untuk diusut tuntas demi menjaga keadilan sosial serta memastikan subsidi negara benar-benar tepat sasaran.
Seperti apakah informasinya,tunggu berita selanjutnya
(Tim)

0 Komentar