PESISIR SELATAN (8/4/2026) - Hellen Hasmeita Sari, SE.Ak.,M.Ec.Dev, mantan Inspektur di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, meminta perlindungan ke Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini dikarenakan, ASN yang berpangkat Pembina Tingkat I, dengan golongan IV/b ini, merasa diperlakukan sewenang-wenang.
Dan, menurut keyakinannya, perlakuan yang diterima, justru sudah menjurus ke perbuatan zolim.
"Saya meminta perlindungan, atas perlakuan yang saya terima dari Pemkab Pessel, ke pihak Itjen Kemendagri. Dan ini saya lakukan, dengan mengirimkan Surat Resmi ke pihak terkait, pada Jumat 27 Maret 2026, lalu," ucap Hellen, dalam relis diterima Rabu 8 April 2026.
Hellen menyebut, ada banyak hal yang dilaporkan. Semuanya saya tuangkan, di dalam surat tersebut, berikut bukti-bukti pendukung.
Berikut petikan surat yang dikirimkan tersebut:
Painan, 27 Maret 2026
Kepada:
Yth. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Cq. Inspektur IV
. Inspektur Khusus
Perihal: Mohon Perlindungan atas Kesewenang-wenangan
Lampiran: 1 (satu) Rangkap
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Hellen Hasmeita Sari, SE.Ak.,M.Ec.Dev
NIP: 197805282005012004
Pangkat/Gol: Pembina Tingkat I (IV/b)
Jabatan: Tidak ada status kepegawaian
Dengan ini memohon perlindungan, atas kesewenang-wenangan kepada saya, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 3 September 2025, saya dipanggil oleh ajudan wakil bupati, untuk menghadap wakil bupati (wabup). Di ruangan wabup saat itu, dihadiri wakil bupati dan kepala BKPSDM, yang meminta pengunduran diri saya dari eselon II. Secara lisan, saya menolak permintaan tersebut.
2. Pada tanggal 6 Januari 2026, sekira jam 20.56 WIB, saya ditelpon oleh kepala BKPSDM, meminta membuat Surat Pengunduran Diri, menurut yang bersangkutan, permintaan tersebut atas permintaan sekda, pada kesempatan tersebut, saya menolak.
3. Pada tanggal 9 Februari 2026 pukul 14.00 WIB s/d selesai diselenggarakan pelantikan Eselon II, Dimana pada Lampiran SK terdapat Nama Pejabat yang dilantik Hellen Hasmeita Sari, SE.Ak.M.Ec.Dev , dengan Jabatan Lama sebagai Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dimutasi pada Jabatan Baru sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (SK terlampir).
4. Saya sebagai pejabat yang dilantik sesuai poin 3, hingga selesainya acara pelantikan, tidak pernah diundang/diberitahu, oleh penyelenggara acara pelantikan, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan.
5. Sekira jam 14.47 WIB, saya berusaha mengkonfirmasi kepala BKPSDM dan kepala Bidang Mutasi, perihal penyelenggaraan pelantikan tanpa pemberitahuan kepada saya. Namun, baru direspon jam 15.38 WIB. Berdasarkan keterangan kabid mutasi agar bertanya ke sekda. Pun berdasarkan keterangan kepala BKPSDM di jam 18.25 WIB, Kondisi ini atas perintah pimpinan yakni wakil bupati dan sekda (bukti percakapan ada rekaman suara).
6. Tanggal 9 Februari 2026, terbit Surat Tugas Bupati, untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap saya. Dimana Penanggungjawab, sudah atas nama Inspektur yang baru dilantik, ditanggal bersamaan (terlampir).
7. Tanggal 11 Februari 2026, saya mengirimkan surat Permintaan Klarifikasi kepada kepala BKPSDM (surat terlampir), atas kondisi yang saya alami. Namun hingga tanggal surat ini, belum mendapatkan jawaban.
8. Tanggal 11 Februari 2026, saya mengirimkan surat Klarifikasi Ketidakhadiran Pelantikan JPT kepada Bapak Bupati Pesisir Selatan (surat terlampir).
Atas kondisi yang saya alami, hingga saat ini, status kepegawaian saya menjadi tidak jelas. Dan, pada Aplikasi e-TPP, Kelas Jabatan saya: 0 (nol).
Untuk itu, saya bermohon kepada Bapak, melalui Ibu Itjen IV dan Bapak Itjen Khusus, untuk memberikan perlindungan atas kesewenang-wenangan tersebut.
Demikian surat permintaan perlindungan atas kesewenang-wenangan ini saya sampaikan, atas perlindungan Bapak saya ucapkan terimakasih.
Saya Yang Meminta Perlindungan,
Hellen Hasmeita Sari, SE.Ak. M.Ec.Dev
Tembusan:
Yth. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
Yth. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta
Yth. Kepala BKN Pusat di Jakarta
Yth. Ketua Ombudsman di Jakarta
Yth. Kepala BKN Regional XII Pekanbaru di Pekanbaru
Yth. Inspektur Provinsi Sumatera Barat di Padang
Arsip
"Saya berharap, laporan ini ditanggapi oleh pihak Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Inspektur IV dan Inspektur Khusus," ucap Hellen. (*)

0 Komentar