Edukasi Resmob Polda Sumatera Barat: Warga Diminta Waspada terhadap Oknum Debt Collector Ilegal di Jalan Raya

 


Padang — Satuan Reserse Mobil (Resmob) dari Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penagihan utang oleh oknum debt collector (DC) yang tidak sah secara hukum, khususnya yang kerap terjadi di jalan raya.

Imbauan tersebut disampaikan melalui kanal resmi media sosial Resmob sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan modus penarikan kendaraan secara paksa di tengah jalan.

Dalam keterangannya, Resmob menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila dihentikan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Warga diminta tetap tenang dan tidak memberikan kunci kendaraan atau dokumen penting apabila pihak tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi yang sah.

“Tidak semua debt collector bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Banyak di antaranya justru melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi warga untuk memahami hak-haknya,” demikian pesan edukatif yang disampaikan.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau debt collector wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya:

Memiliki Surat Peringatan (SP) resmi kepada debitur.

Membawa identitas diri (ID Card) serta surat tugas resmi.

Menunjukkan sertifikat jaminan fidusia asli.

Memiliki bukti wanprestasi (pelanggaran perjanjian) yang sah.

Apabila dalam praktiknya pihak yang melakukan penarikan tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, bahkan disertai dengan tindakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.

Resmob Polda Sumatera Barat menegaskan bahwa masyarakat berhak menolak dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Selain itu, warga juga dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui call center 110 untuk mendapatkan bantuan cepat.

“Jangan biarkan hak Anda diambil secara sepihak. Ketahui hak Anda dan hadapi dengan bijak,” tulis Resmob dalam imbauannya.

Pihak kepolisian juga memastikan akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aksi premanisme berkedok penagihan utang yang kerap meresahkan pengguna jalan.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur hukum yang benar serta tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Resmob Polda Sumatera Barat juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik premanisme dan menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Barat.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri