Pembunuhan di Tempat Hiburan Malam Padang Terungkap, HMP Ditangkap Kurang dari 24 Jam



Padang – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Padang. Seorang pria berinisial HMP (32) ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.


Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kecamatan Padang Timur. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman CCTV di lokasi.


Korban diketahui bernama Peri (35), yang meninggal dunia akibat luka serius di bagian leher sebelah kiri setelah ditusuk menggunakan senjata tajam.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Putri Bunga Alika, yang merupakan anak kandung korban. Laporan tersebut tercatat pada 3 April 2026 di Polresta Padang.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di dalam tempat hiburan malam tersebut. Sebelum pertikaian terjadi, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban, namun situasi kemudian memanas hingga berujung adu mulut.


Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk korban di bagian leher, menyebabkan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.


Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan pelaku, serta barang-barang pribadi milik pelaku dan korban.


Rekaman CCTV turut memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan pihak yang melakukan penganiayaan tersebut. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan HMP tanpa perlawanan.


Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri