Polda Sumbar Ungkap Praktik Oplosan Gas Subsidi di Padang, Pangkalan Resmi Diduga Jadi Lokasi Operasi Ilegal

 


PADANG – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di kawasan Jalan Hiu, Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Kamis (9/4/2026). Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol Andri Kurniawan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial D yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik pengoplosan gas bersubsidi.


Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjalankan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Proses ini dilakukan menggunakan peralatan regulator yang telah dimodifikasi secara ilegal.

Dalam praktiknya, pelaku menggunakan perbandingan empat banding satu. Artinya, untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, diperlukan isi dari empat tabung 3 kilogram. Cara ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kebocoran hingga ledakan.

Secara ekonomi, pelaku memperoleh keuntungan besar. Gas hasil oplosan dijual dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung, lebih murah dari harga resmi gas non-subsidi, namun tetap menghasilkan margin tinggi karena bahan baku berasal dari subsidi pemerintah

Yang menjadi sorotan, lokasi praktik ilegal ini diketahui merupakan pangkalan resmi dengan nomor registrasi terdaftar. Status legal tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperoleh pasokan gas subsidi dalam jumlah besar secara rutin.

Keberadaan status resmi ini membuat aktivitas tersangka tidak langsung menimbulkan kecurigaan, sehingga praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Terungkapnya kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan distribusi gas elpiji bersubsidi di wilayah Sumatera Barat. Sistem kontrol yang dijalankan oleh pihak terkait dinilai belum mampu mendeteksi adanya anomali distribusi di tingkat pangkalan.

Distribusi gas subsidi sejatinya diawasi oleh pihak seperti Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Namun, dalam kasus ini, aktivitas ilegal yang berlangsung cukup lama menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan tersebut.

Praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak mendapatkan gas bersubsidi. Penyalahgunaan distribusi berpotensi menyebabkan kelangkaan di pasaran serta kenaikan harga di tingkat konsumen.

Selain itu, penggunaan metode oplosan yang tidak sesuai standar keselamatan juga meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar.


Polda Sumbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut. Aparat juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi agar tidak kembali disalahgunakan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan harus diperkuat, tidak hanya dari sisi aparat penegak hukum, tetapi juga dari lembaga pengelola distribusi agar subsidi benar-benar tepat sasaran.(***) 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri