Perjuangan Alfa Hutagalung Buka Lahan di Rimbo Panjang: Dari Rawa, Banjir, Hingga Alat Berat Terbenam

PEKANBARU | Polemik penguasaan lahan di kawasan Jalan Kaplingan GKPN Unit III, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terus bergulir. Di tengah mencuatnya tudingan praktik mafia tanah, Alfa Hutagalung akhirnya angkat bicara dan membantah keras seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.

Alfa menegaskan bahwa penguasaan lahan yang saat ini dipersoalkan bukanlah hasil rekayasa dokumen ataupun praktik ilegal, melainkan melalui proses panjang yang dimulai dari penggarapan fisik lahan, kerja lapangan bertahun-tahun, hingga penguatan administrasi melalui dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah desa.

Menurut Alfa, dirinya mulai masuk ke lokasi sekitar tahun 2011 hingga 2012, ketika kawasan tersebut masih berupa rawa dalam, hutan semak belukar, dan kerap terendam banjir saat musim penghujan.

Ia mengaku saat pertama kali mengelola kawasan itu, kondisi lahan sangat berat untuk diakses dan belum memiliki nilai ekonomi seperti sekarang.

“Ngurus surat itu ada prosesnya. Bukan dibuat begitu saja di atas meja. Lahan itu kami garap dulu, kami perjuangkan dulu, baru keluar suratnya,” tegas Alfa Hutagalung kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).

Alfa menjelaskan, proses awal penggarapan dilakukan dengan membuka akses jalan, menggali saluran air, membuat parit gajah untuk pengeringan lahan sekaligus mitigasi kebakaran hutan dan lahan.

Seluruh proses tersebut, kata dia, dilakukan secara bertahap dan menggunakan biaya pribadi yang nilainya tidak sedikit.

Ia bahkan mengaku alat berat yang digunakan sempat tenggelam di dalam lumpur akibat kondisi lahan yang masih berupa rawa aktif.

“Kami mulai dari nol. Alat berat saya pernah tenggelam di lumpur saat membuka akses. Membuat patok keliling saja butuh waktu hampir satu tahun karena kondisi lahan sangat berat,” ujarnya.

Menurut Alfa, kerja keras selama bertahun-tahun itu menjadi dasar utama lahirnya legalitas administratif berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah desa pada tahun 2018.

Ia menegaskan, penerbitan SKT itu bukan proses instan, melainkan melalui persetujuan dan penguatan dari struktur adat setempat.

Dalam penjelasannya, Alfa mengungkap bahwa dasar penguasaan lahan itu juga diperkuat dengan dokumen hibah dan surat kuasa dari para pemangku adat.

Ia menyebut legalitas adat itu tertuang dalam Surat Keputusan Niniok Mamak Datuak Nan X Kenagarian Tambang Tarantang Nomor 01/KPTS/-NM/TT/IV/ tertanggal 5 Mei 2018, yang menjadi dasar penerbitan SKT oleh pemerintah desa.

Menurut Alfa, lahan tersebut awalnya merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Namun pada tahun 2014 dirinya mengajukan permohonan perubahan status lahan agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan di luar aktivitas kehutanan.

“Dulu statusnya HPK. Saya urus perubahan statusnya supaya bisa dipakai untuk pembangunan kawasan permukiman dan pengembangan kota. Persetujuannya ada, dokumennya masih saya pegang,” jelasnya.

Ia mengaku sejak awal tidak pernah berniat menguasai seluruh lahan untuk kepentingan pribadi.

Dari total sekitar 100 hektare tanah ulayat yang dikelola, Alfa menyebut dirinya hanya mengambil sekitar 30 hektare, sementara sisanya direncanakan untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan kawasan.

“Awalnya dalam perjanjian saya diberikan 50 persen. Tapi karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat, saya hanya ambil sekitar 30 persen atau sekitar 30 hektare,” katanya.

Alfa juga mempertanyakan munculnya pihak-pihak yang baru mengklaim lahan tersebut setelah kawasan mulai tertata dan memiliki nilai ekonomis.

Menurutnya, ketika kondisi lahan masih berupa rawa, banjir, dan tidak produktif, tidak ada pihak yang datang atau mengajukan keberatan.

“Kenapa waktu lahan itu masih hutan, masih rawa, masih banjir, tidak ada yang ribut? Begitu sudah mulai tertata dan ada nilai, baru muncul klaim-klaim,” tegasnya.

Ia membantah keras jika dirinya disebut sebagai mafia tanah.

Menurut Alfa, istilah mafia tanah tidak tepat disematkan kepadanya, karena seluruh proses yang dijalankan dilakukan secara terbuka, diketahui masyarakat, dan memiliki legitimasi adat.

“Saya masuk ke situ masih umur 28 atau 29 tahun. Tidak ada pikiran jadi mafia tanah. Saya kerja di lapangan, keluar uang, keluar tenaga, ada bukti, ada foto, ada saksi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Alfa, Delvianto, membenarkan seluruh rangkaian legalitas yang dimiliki kliennya.

Menurut Delvianto, kliennya merupakan penerima hibah sah atas sebagian tanah ulayat berdasarkan kesepakatan para ninik mamak pemegang hak adat.

“Klien kami bertindak sebagai penerima hibah tanah ulayat berdasarkan kesepakatan adat dan diberikan surat kuasa oleh pemangku adat untuk mengelola kawasan itu,” jelas Delvianto.

Ia menilai tuduhan mafia tanah yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar dan harus dibuktikan secara hukum.

Menurutnya, justru pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut belakangan harus dapat menunjukkan dasar hak yang sah, baik secara administrasi maupun adat.

Di sisi lain, para pemangku adat Kenegerian Air Tiris juga ikut angkat bicara terkait polemik tersebut.

Datuk Batuah Vendi Sugara menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999, seluruh tanah di wilayah Kampar pada prinsipnya merupakan tanah ulayat yang tunduk pada sistem adat.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk oknum aparat desa, yang menerbitkan dokumen tanpa dasar pelepasan adat yang sah.

“Kalau tidak ada pelepasan ulayat dari Ninik Mamak, maka status lahan itu cacat administrasi dan juga cacat adat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Datuk Moga Firdaus menegaskan bahwa sistem adat di Kampar memiliki struktur yang kuat dan berlapis, sehingga setiap urusan tanah ulayat tidak bisa diputuskan secara sepihak.

“Tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. Prinsip kami jelas, adat tidak bisa dikalahkan oleh kertas, kalau kertas itu lahir tanpa dasar adat,” ujarnya.

Polemik lahan di kawasan Kaplingan GKPN Unit III ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring munculnya klaim dari sejumlah pihak.

Namun Alfa Hutagalung menegaskan siap membuka seluruh dokumen, bukti, dan saksi apabila persoalan ini berlanjut ke proses hukum maupun klarifikasi resmi di hadapan pihak berwenang.

“Dokumen ada, sejarah ada, saksi ada. Kalau memang dibutuhkan, kami siap tunjukkan semuanya,” tutup Alfa.

Rel

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri