Padang — Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kriminalitas jalanan di wilayah hukum Kota Padang. Seorang pria berinisial TS (28), warga Kota Padang, berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengalami aksi kekerasan dan perampasan kendaraan bermotor.

Menurut penjelasan Kompol Muhammad Yasin, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Saat itu korban sedang beraktivitas di kawasan Pantai Purus. Namun secara tiba-tiba, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan ancaman menggunakan sebilah senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi.

“Pelaku TS (28) datang menghampiri korban lalu mengancam menggunakan sebilah gunting yang sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Pelaku juga sempat memukul bagian kepala korban hingga korban mengalami kesakitan. Setelah itu, pelaku langsung merampas satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu kehitaman milik korban,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Rabu (27/5/2026).

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor milik korban. Sementara korban yang mengalami luka akibat pukulan di bagian kepala segera mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan resmi terkait kejadian yang dialaminya.

Menerima laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja cepat dan sigap petugas di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban serta sebilah gunting yang telah dimodifikasi dan digunakan pelaku untuk mengancam korban saat beraksi.

Kasat Reskrim Polresta Padang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, khususnya aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu situasi keamanan di Kota Padang.

“Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegasnya.

Selain menyampaikan perkembangan kasus, Kompol Muhammad Yasin juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami, mengetahui, ataupun menyaksikan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Ia menegaskan bahwa Polresta Padang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui layanan cepat kepolisian yang dapat diakses selama 24 jam penuh.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor melalui layanan cepat 110 apabila mengetahui ataupun mengalami tindak kriminalitas. Polresta Padang siap hadir selama 24 jam untuk memberikan pelayanan prima serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kota Padang,” pungkas Kompol Muhammad Yasin.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti keseriusan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kota Padang.