Padang, Fakta Hukum Nasional _Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menyoroti dampak debu yang diduga berasal dari aktivitas loading klinker di kawasan Teluk Bayur yang melibatkan PT Semen Padang. Menurutnya, persoalan debu yang berulang kali dikeluhkan masyarakat menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait.
Roni meminta pemerintah daerah dan dinas teknis yang berwenang untuk segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar pengelolaan lingkungan.
“Keluhan masyarakat terkait debu dari aktivitas loading klinker ini sudah berulang kali muncul. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan menimbulkan dampak kesehatan bagi warga. Dinas terkait harus turun langsung dan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Roni.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, debu yang muncul dari aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat, terutama risiko gangguan pernapasan.
“Kami khawatir jika terus-menerus menghirup debu ini dapat berdampak pada kesehatan dan memicu penyakit ISPA. Kami berharap ada solusi nyata agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ungkap warga tersebut.
Roni menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas. Ia meminta perusahaan terkait untuk meningkatkan sistem pengendalian debu serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Di sisi lain, langkah pengawalan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik juga mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO. Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Khusus kepada relawan di Sumatera Barat guna melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara.
Melalui Surat Tugas Khusus Nomor 012/11-24/STK-DPN-REPRO, relawan diberikan mandat untuk mengumpulkan data dan bukti lapangan serta melaporkannya kepada pengurus pusat maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi mafia anggaran, mafia migas, maupun oknum yang menyalahgunakan jabatan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegas Hotmian Siregar.
Roni menambahkan bahwa pengawalan yang dilakukan REPRO merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan seluruh pihak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serius. Pengawasan terhadap lingkungan, penggunaan anggaran, maupun pelayanan publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Roni...(Tim08/Red)

0 Komentar