PADANG, OneNet.co.id – Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Indra Septiarman alias IN DRAGON dalam kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap pedagang gorengan, Nia Kurniasari. Sidang putusan berlangsung pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pariaman.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, S.H., M.H. dengan anggota Syofianita, S.H., M.H. dan Sherly Risanty, S.H., M.H.. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yakni Wendry Finisa, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Pariaman) bersama tim JPU lainnya.
Kronologi Kejadian
Awal September 2024: Terdakwa duduk di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Korban Nia Kurniasari menawarkan gorengan kepada terdakwa yang kemudian bertanya lokasi rumah korban.
6 September 2024 pukul 17.50 WIB: Terdakwa kembali bertemu korban di warung tersebut. Saat korban pulang berjalan kaki, terdakwa mengambil dua utas tali raffia dari ruko kosong, membuntuti korban, lalu membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, memukul wajah korban berulang kali, serta menjerat leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, terdakwa membawa tubuh korban ke arah perbukitan dan memperkosanya. Usai menyetubuhi korban, terdakwa membuka pakaian korban, membuangnya ke irigasi, lalu menyeret jasad korban ke dasar tebing dan menguburkannya dalam lubang sedalam ±70 cm yang ditutup tanah dan dedaunan.
Pasal yang Dilanggar
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar:
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana)
Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan)
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
Upaya Hukum Lanjutan
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini.
Padang, 5 Agustus 2025
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
0 Komentar