![]() |
Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan Nota penjelasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. Disampaiakan di ruang sidang utama DPRD Padang Pariaman di Pariaman senin, 25 Agustus 2025.
Perubahan anggaran ini disusun sebagai respon atas dinamika pembangunan serta penyesuaian kebutuhan prioritas daerah.
Bupati John Kenedy Azis, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“APBD adalah instrumen penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah, sehingga pengelolaannya harus sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Bupati, terdapat beberapa faktor utama yang melatarbelakangi perubahan APBD, antara lain adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat dan daerah terkait efesiensi Anggaran, pergeseran anggaran tahun berjalan, serta penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit BPK. (Kominfo)

0 Komentar