Pesisir Selatan — Aksi pelarian seorang pria berinisial R (46) berakhir sudah. Ia ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama Resmob Polda Sumbar setelah mengaku menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak dua kali.
Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di kawasan Jalan Bariang Indah, Kota Padang, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku R diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban berinisial K pada 1 Agustus 2025 di Sungai Sirah, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel, sebelum melarikan diri ke Padang untuk menghindari kejaran aparat.
“Keberhasilan operasi lintas wilayah ini merupakan wujud sinergi yang efektif dengan Tim Resmob Polda Sumbar, yang memberikan dukungan penuh dalam pelacakan dan pengamanan pelaku di ibu kota provinsi,” ungkap pihak kepolisian.
Kini, tersangka R telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Sumatera Barat.(***)
0 Komentar