Dinas Pendidikan Kota Padang Tetapkan Belajar dari Rumah pada 1 September 2025

 



Padang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tingkat PAUD, SD, dan SMP pada Senin, 1 September 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya informasi mengenai aksi demonstrasi besar di sejumlah titik pusat Kota Padang yang dikhawatirkan menimbulkan kepadatan arus lalu lintas serta berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan peserta didik.

Dalam surat bernomor 400.3/45/Dikbud-Pdg/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, SH., MM, disampaikan beberapa poin penting, antara lain:

Seluruh aktivitas pembelajaran di PAUD, SD, dan SMP se-Kota Padang pada Senin, 1 September 2025 dilaksanakan secara daring (Belajar Dari Rumah/BDR).


Para guru diminta memastikan proses pembelajaran daring tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Bagi siswa SMP, meski pembelajaran dilakukan secara daring, diharapkan tetap berada dalam pengawasan sekolah dan orang tua untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.


Kepala sekolah diwajibkan menyampaikan informasi ini kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua/wali murid.


Dinas Pendidikan Kota Padang menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara dan diambil demi menjamin keselamatan serta kenyamanan para peserta didik.

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Yopi Krislova dalam surat yang ditetapkan di Padang pada 31 Agustus 2025 tersebut(***)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri