Rehabilitasi Gedung SLB Negeri 2 Padang Berjalan Sesuai RAB dan Ketentuan Hukum



Padang — Pekerjaan rehabilitasi gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Padang) tengah berlangsung di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Proyek ini menggunakan dana bantuan swakelola dari pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui.27/10/2025


Kegiatan rehabilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan serta kualitas sarana dan prasarana pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Saat tim media melakukan kontrol sosial ke lokasi proyek, pihak sekolah tidak dapat ditemui, sehingga wawancara dilakukan dengan Ketua Pelaksana Pembangunan, Syamsir.


Dalam keterangannya, Syamsir menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Pekerjaan ini sesuai dengan RAB saja, tidak ada yang dilebih-lebihkan,” ujar Syamsir saat ditemui di lingkungan SLB Negeri 2 Padang.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi telah berlangsung selama dua bulan dan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.


Sementara itu, Hafizah, ST, selaku pengawas pembangunan rehabilitasi SLB Negeri 2 Padang, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan karena beberapa bagian bangunan sudah tidak layak pakai.


“Ada beberapa bahan yang perlu diganti dengan yang baru, khususnya pada bagian kuda-kuda atap. Kayu lama yang sudah lapuk diganti agar bangunan lebih kuat dan aman digunakan,” jelas Hafizah.


Pekerjaan rehabilitasi ini dimulai pada September 2025 dan ditargetkan selesai pada Desember 2025. Dengan adanya proyek ini, diharapkan fasilitas pendidikan di SLB Negeri 2 Padang dapat semakin mendukung kegiatan belajar mengajar serta menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan inklusif bagi para siswa berkebutuhan khusus.


Pelaksanaan proyek ini juga berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:


Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.


Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Swakelola, yang mengatur bahwa pekerjaan swakelola wajib dilakukan sesuai dengan RAB, jadwal, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


Dengan dasar hukum tersebut, proyek rehabilitasi SLB Negeri 2 Padang menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan fasilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.


(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri