Padang - KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Burhan, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumbar, menggelar ekspose persetujuan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Ekspose ini dilaksanakan secara virtual bersama Sesjampidum selaku Plt. Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri, S.H., M.H., CGCAE.
Dalam ekspose tersebut, Kejati Sumbar mengusulkan penerapan RJ terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Solok Selatan, yaitu:
1. Tersangka Asbon, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
2. Tersangka Jamilus, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini bermula dari perselisihan terkait permintaan tandatangan pada surat tanah sepadan. Kesalahpahaman memicu pertengkaran hingga terjadi pemukulan dan berujung pada saling lapor ke Polsek Sangir Batang Hari.
Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kajari Solok Selatan mengusulkan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jampidum Kejagung melalui Kejati Sumbar. Usulan tersebut disetujui oleh Sesjampidum dengan pertimbangan:
1. Ancaman pidana di bawah 5 tahun (sesuai Pasal 5 Perja No. 15 Tahun 2020).
2. Respons positif dari masyarakat setempat.
3. Telah terjadi perdamaian serta adanya penyesalan dari para tersangka yang berjanji tidak mengulangi perbuatan.
4. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
5. Antara para tersangka terdapat hubungan keluarga.
Penerapan RJ dinilai sebagai langkah paling bijak, mengingat proses ini mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan di tengah masyarakat. Berkat pendekatan humanis yang dilakukan oleh para Jaksa di Kejari Solok Selatan, kedua pihak kini telah berdamai dan kembali hidup rukun di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan bahwa Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga upaya mengembalikan kedamaian dan keseimbangan sosial, sesuai semangat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.(***)

0 Komentar