Kasus Kematian Fikri Terungkap: Ayah Korban Pencabulan Ditangkap Polres Pariaman



Pariaman — Kasus kematian Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial E, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berujung maut tersebut. E diketahui merupakan ayah dari NB (17), remaja yang sebelumnya melapor sebagai korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fikri.


Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (14/11) setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan E. Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap E masih berlangsung untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.


Berawal dari Laporan Keluarga Korban


Kasus ini mencuat setelah keluarga NB melaporkan dugaan pencabulan oleh Fikri ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Hanya sehari berselang, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis di area jurang. Ia sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa aksi tak pantas terhadap NB sudah dilakukan Fikri sejak tahun 2022. Temuan ini membuat penyidik memperluas skala penyelidikan, termasuk menelusuri motif kuat di balik dugaan tindakan penganiayaan terhadap Fikri.


Nama N Ikut Terseret, Polisi Tegaskan Tidak Terlibat Kematian Fikri


Dalam pengembangan kasus, NB juga mengaku pernah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial N, yang fotonya sempat viral karena bertato di lengan. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa N tidak terlibat dalam peristiwa yang menimpa Fikri.


Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi menyampaikan bahwa berkas perkara N kini memasuki tahap P19 dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). N dijerat dengan pasal-pasal perlindungan anak setelah mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak awal Agustus 2025.


"Aksi N dilakukan dengan bujuk rayu hingga ancaman melalui pesan. Ia dihentikan setelah dipergoki keluarga korban pada 21 September," jelas Kapolres. Sejumlah barang bukti yang ditinggalkan N di lokasi kejadian turut memperkuat penetapan status tersangkanya.


E Diduga Bertindak karena Dorongan Emosi


Sementara itu, penyidik fokus mendalami motif E dalam kasus penusukan terhadap Fikri. Dugaan sementara, tindakan tersebut dipicu oleh emosi mendalam setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan. Namun, polisi menegaskan bahwa motif emosional tidak dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri.


“Pemeriksaan terhadap E masih berjalan. Setiap rangkaian kejadian sedang kami cocokan dengan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Iptu Rio.


Polres Pariaman Pastikan Dua Kasus Besar Dituntaskan


Polres Pariaman menegaskan komitmennya menyelesaikan dua perkara besar yang saling berkaitan ini secara profesional dan transparan:


1. Kasus penganiayaan berujung maut terhadap Fikri, dengan terduga pelaku E.



2. Kasus pencabulan terhadap NB, dengan tersangka N yang kini memasuki proses pelimpahan ke JPU.




Kapolres AKBP Andreanaldo Ademi menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan maupun pencabulan terhadap anak. Polres Pariaman memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.


Perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik setelah seluruh pemeriksaan selesai dan rangkaian peristiwa dipastikan secara utuh.(***) 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri