TIGA TERSANGKA KASUS PENYELEWENGAN DANA BOS MTsN 10 PESISIR SELATAN RESMI DITAHAN, PENYIDIK CABJARI BALAI SELASA PERKUAT LANGKAH PENEGAKAN HUKUM




Pesisir Selatan, 7 November 2025 – Suasana di lingkungan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan di Balai Selasa terasa lebih padat dari biasanya. Pagi itu, tim penyidik Pidana Khusus yang dipimpin langsung Kepala Cabjari, Rova Yufirsta, S.H., M.H., menetapkan serta menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Operasional dan Pemeliharaan MTsN 10 Pesisir Selatan selama rentang 2018–2024.


Langkah hukum ini menjadi babak penting dalam perjalanan panjang penyidikan, mengingat isu penyalahgunaan dana pendidikan tersebut sempat menjadi perhatian publik di daerah itu. Nama ketiga tersangka pun akhirnya dinyatakan lengkap oleh penyidik:


• Burhanudin (60), Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017 sampai Juni 2024

• Dedi Erita (60), pihak rekanan atau vendor kegiatan

• Syafril (56), Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016 hingga 2024


Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan dana secara terstruktur, mulai dari pembuatan kegiatan fiktif, mark up pengadaan, hingga pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan. Selama enam tahun anggaran, penyidik menemukan sejumlah transaksi dan program yang tidak memiliki dasar pekerjaan nyata.


Temuan penyidikan diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada 30 Juli 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa tindakan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.215.291.730, nilai yang lahir dari perhitungan rinci terhadap belanja sekolah, pengadaan barang, serta pemeliharaan fasilitas pendidikan.



Berawal dari Aksi Protes Siswa


Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Pada tahun 2024, ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan menggelar aksi damai di halaman madrasah. Mereka menuntut transparansi pengelolaan dana BOS dan operasional sekolah, setelah beredar kabar adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan nyata siswa dengan fasilitas yang disediakan pihak sekolah. Aksi yang berlangsung tertib itu menjadi titik awal perhatian aparat penegak hukum.


Menindaklanjuti keresahan para siswa dan laporan masyarakat, tim penyidik melakukan pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dalam proses inilah penyidik menemukan adanya pola penyimpangan yang kuat, mulai dari dokumen kegiatan yang tidak lengkap hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai realisasi lapangan.



Ditahan 20 Hari di Rutan Painan


Usai menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Painan. Keputusan penahanan diambil berdasarkan kekhawatiran mereka melarikan diri, menghapus barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan serupa.


Ketiganya dijerat menggunakan perangkat hukum yang berlaku, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut tergolong berat, terutama bila pembuktian di persidangan menguat.


Penyidik Finalisasi Berkas Perkara


Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mhd. Rasyid, membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.


“Masing-masing tersangka telah diperiksa sesuai prosedur. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secepatnya agar persidangan dapat berjalan transparan dan terbuka untuk umum,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Cabjari Balai Selasa, Rova Yufirsta, S.H., M.H., menambahkan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan dana pendidikan merupakan prioritas, mengingat dampaknya langsung ke masa depan para siswa.


“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana yang dialokasikan negara untuk pendidikan benar-benar dirasakan oleh siswa. Penahanan hari ini merupakan salah satu langkah untuk memberi efek jera serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di seluruh satuan pendidikan,” tutur Rova.



Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana pendidikan bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah napas untuk proses belajar mengajar, pondasi untuk masa depan generasi muda, dan tanggung jawab besar bagi siapa pun yang dipercaya mengelolanya. Penyidikan yang kini memasuki tahap akhir diharapkan mampu mengungkap keseluruhan alur penyimpangan, sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat dan dunia pendidikan di Pesisir Selatan.(***) 


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri