Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai pembunuhan yang menewaskan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65). Peristiwa tragis tersebut terjadi di Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, Selasa (10/2/2026), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial NJ (39), yang merupakan mantan pekerja di perkebunan kelapa sawit milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun milik korban yang berlokasi di Jorong Aek Geringging. Pelaku mendatangi pondok korban dengan menutup wajah menggunakan sebo, dengan niat awal mencuri sepeda motor korban yang terparkir di samping pondok.
Karena kunci sepeda motor berada di dalam pondok, pelaku kemudian masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan kayu. Saat korban keluar pondok untuk mengecek situasi, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di balik pohon sawit. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali dan memukul kepala korban menggunakan kayu, lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban, kemudian melarikan diri ke wilayah Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Korban ditemukan meninggal dunia oleh dua orang saksi, Habib dan Emil, pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas. Tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB untuk melakukan olah TKP. Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik di sejumlah bagian tubuh korban.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas mencurigai pelaku yang diketahui pernah terlibat perselisihan dengan korban terkait upah kerja. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro akhirnya berhasil meringkus pelaku di sebuah warung kopi di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi, satu unit handphone Samsung A05, powerbank, pisau milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Motif pembunuhan diketahui karena pelaku sakit hati, lantaran upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta tidak dibayarkan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (TIM)

0 Komentar