PADANG - Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang liar yang berada di KM 4+400/500 petak Bukit Putus–Indarung, Rabu (4/2).
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyampaikan bahwa perlintasan liar dengan lebar sekitar ±2 meter tersebut selama ini digunakan oleh pejalan kaki dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api.
“Langkah ini dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya dengan warga setempat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api” ujar Reza.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perlintasan sebidang harus dikelola sesuai kelas jalan dan kewenangan pemerintah terkait, kemudian dilakukan evaluasi untuk peningkatan keselamatan melalui pemasangan palang pintu beserta petugas penjaga atau penutupan perlintasan.
Kegiatan upaya penutupan ini dihadiri oleh perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, KAI Divre II Sumbar, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat, Lurah Kampung Juar, RW 04 Kampung Juar, RT 01/RW 04 Kampung Juar, serta tokoh masyarakat setempat.
Namun demikian, pelaksanaan penutupan perlintasan tersebut ditunda sementara menyusul adanya permohonan dari warga setempat agar penutupan tidak segera dilakukan. Selanjutnya, dilakukan mediasi antara seluruh pihak yang hadir.
Dari hasil mediasi tersebut disepakati bahwa pada prinsipnya seluruh peserta rapat menyetujui penutupan perlintasan sebidang di KM 4+400/500 petak Bukit Putus–Indarung demi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan. Apabila dalam waktu satu minggu sejak surat disampaikan, yakni hingga 11 Februari 2026, belum terdapat surat permohonan resmi dari Pemerintah Daerah, maka akan dilakukan penyempitan perlintasan sebidang tersebut.
Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu satu bulan proses pembuatan akses jalan alternatif belum diselesaikan oleh pihak warga dan pengembang perumahan setempat, maka perlintasan sebidang tersebut akan dilakukan penutupan secara permanen. Selama masa penundaan penutupan, warga setempat melalui swadaya masyarakat bersedia melakukan penjagaan perlintasan selama 24 jam dan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan di lokasi tersebut.
“Dalam upaya peningkatan keselamatan, KAI Divre II Sumbar terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait guna menutup perlintasan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api,” Kata Reza.
KAI Divre II Sumbar berkoordinasi dengan pemangku wilayah serta warga setempat untuk memastikan pemahaman dan dukungan terhadap penutupan perlintasan ini.
“KAI mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan serta tidak membuka atau menggunakan perlintasan liar yang dapat membahayakan keselamatan bersama,” tutup Reza.

0 Komentar