Satresnarkoba Polres Pariaman Gerebek Rumah di Kampung Pondok, Tiga Pelaku Diduga Hendak Pesta Sabu Diamankan



Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga hendak menggelar pesta narkoba.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (46), warga Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, RJ (41), warga Koto Marapak, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Timur, serta AR (40), warga Kampung Baru Padusunan, Dusun Bulaan, Kecamatan Pariaman Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim memastikan target berada di dalam rumah sebelum dilakukan penggerebekan,” ujar Iptu Darmawan Abbas, Selasa (19/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, ketiga pelaku ditemukan berada di ruang tengah rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kiri milik pelaku A.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku A merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara serupa pada tahun 2019.

Selain mengamankan sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, satu buah pipet yang telah diruncingkan, satu buah mancis warna biru, uang tunai sebesar Rp72 ribu, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam interogasi awal yang disaksikan Ketua RT, Ketua Pemuda dan warga setempat, pelaku A mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y.

Menurut pengakuan pelaku, transaksi dilakukan melalui transfer uang sebesar Rp395 ribu menggunakan aplikasi Dana ke rekening atas nama DPO tersebut.

“Setelah melakukan transfer, pelaku kemudian menjemput sabu yang sudah diletakkan di kawasan Jembatan Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara menggunakan bungkus kotak rokok Surya sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Iptu Darmawan menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, pembelian sabu dilakukan secara patungan oleh A dan RJ untuk digunakan bersama-sama.

Petugas juga telah mencoba melakukan pelacakan terhadap nomor handphone milik DPO Y. Namun saat dilakukan penelusuran, nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Darmawan Abbas.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri