Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Selesaikan Sengketa PHK 131 Pekerja, Hak Buruh Senilai Rp10 Miliar Dipenuhi

 


Jakarta –Komitmen Polri dalam melindungi hak-hak pekerja kembali dibuktikan melalui keberhasilan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak tahun 2021.

Penyelesaian sengketa tersebut dicapai melalui proses mediasi yang berlangsung pada Rabu (3/6), dengan melibatkan pihak perusahaan, perwakilan pekerja, serta Desk Ketenagakerjaan Polri sebagai mediator. Setelah melalui dialog yang konstruktif dan mengedepankan musyawarah, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, PT Kerta Gaya Pusaka menyetujui untuk memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini belum terselesaikan. Total nilai pembayaran yang disepakati mencapai sekitar Rp10 miliar, mencakup kompensasi PHK serta kekurangan upah bagi 131 pekerja yang terdampak.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir sebagai fasilitator penyelesaian berbagai persoalan sosial, termasuk sengketa hubungan industrial. Melalui pendekatan yang profesional dan humanis, Polri mampu menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan sehingga tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan.

Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk sebagai wadah untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Dalam menjalankan tugasnya, Desk Ketenagakerjaan mengedepankan prinsip dialog, mediasi, dan restorative justice guna mencari titik temu yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Kasus yang melibatkan PT Kerta Gaya Pusaka dan para pekerja ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Sejak terjadinya PHK pada tahun 2021, para pekerja masih menunggu kepastian terkait hak-hak mereka. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para pekerja serta keluarganya.

Melalui mediasi yang dilakukan secara intensif, Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil membuka ruang komunikasi yang efektif antara perusahaan dan pekerja. Pendekatan persuasif yang dilakukan menjadi faktor penting dalam membangun kesepahaman sehingga tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian hak bagi para pekerja.

Keberhasilan penyelesaian sengketa ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan tidak selalu harus berakhir melalui proses hukum yang panjang. Dengan mengedepankan musyawarah dan dialog yang difasilitasi secara profesional, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa mengorbankan hak-hak para pihak.

Selain memberikan manfaat bagi pekerja, penyelesaian damai ini juga memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya. Dengan berakhirnya sengketa, hubungan industrial yang harmonis dapat kembali dibangun sehingga mendukung iklim investasi dan produktivitas nasional.

Polri menegaskan bahwa kehadiran Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk dukungan terhadap perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Melalui langkah ini, Polri berharap dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Ke depan, Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus hadir untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri