PADANG _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menyoroti kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang terkait masih adanya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang disebut telah menjabat hingga empat tahun tanpa penetapan kepala sekolah definitif.
Menurut Roni, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan prinsip penugasan Plt yang bersifat sementara. Ia menilai, jabatan Plt tidak boleh dibiarkan berlangsung terlalu lama karena berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola dan kepastian kepemimpinan di lingkungan sekolah.
"Jika benar ada Plt Kepala Sekolah yang menjabat hingga empat tahun, ini harus dijelaskan kepada publik. Jabatan Plt bukan untuk dibiarkan berlarut-larut, melainkan hanya sebagai solusi sementara sampai kepala sekolah definitif ditetapkan," tegas Roni.
Roni mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, Pelaksana Tugas sifatnya sementara dan hanya berlaku selama maksimal satu tahun untuk mengisi kekosongan posisi hingga kepala sekolah definitif yang menegaskan bahwa penugasan Pelaksana Tugas bersifat sementara dan harus segera diakhiri melalui pengangkatan pejabat definitif agar roda organisasi berjalan optimal. Sementara itu, kepala sekolah definitif memiliki masa penugasan empat tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan Plt Kepala Sekolah, Roni juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pelaporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya yang berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi data guru. Menurutnya, akurasi data pendidikan menjadi dasar penting dalam berbagai kebijakan pemerintah sehingga harus dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel. "Kami meminta seluruh mekanisme administrasi pendidikan, termasuk pelaporan Dapodik, diawasi secara serius agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Roni mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. "Jika ada dugaan penyimpangan atau pembiaran yang mengakibatkan kerugian terhadap tata kelola pendidikan, kami meminta aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak terkait dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Roni menegaskan bahwa sikap kritis REPRO merupakan bagian dari komitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Langkah pengawalan tersebut, kata Roni, juga mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO. Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, telah menerbitkan Surat Tugas Khusus Nomor 012/11-24/STK-DPN-REPRO yang memberikan mandat kepada relawan di Sumatera Barat untuk memantau dan melaporkan berbagai dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan kepada DPN maupun aparat penegak hukum.
Hotmian menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.
"Tidak ada tempat bagi mafia anggaran, mafia migas, maupun oknum yang menyalahgunakan jabatan. Jika terbukti melanggar hukum, harus diproses tanpa kompromi," tegas Hotmian.
Roni menambahkan, pengawalan yang dilakukan REPRO bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus memastikan setiap aparatur negara bekerja sesuai aturan.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik," tutup Roni.

0 Komentar