PADANG – Fenomena ujaran kebencian (hate speech) di media sosial kembali menjadi perhatian publik setelah hasil penelitian mengungkap maraknya komentar bernada penghinaan, provokasi, penistaan, hingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi terhadap mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Perkembangan teknologi informasi dan pesatnya penggunaan media sosial memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, kebebasan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk penyalahgunaan, salah satunya berupa ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengganggu ketertiban di ruang digital.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap aktivitas pengguna media sosial, ujaran kebencian terhadap Jokowi banyak ditemukan pada kolom komentar platform TikTok, khususnya setelah munculnya isu mengenai keaslian ijazah yang ramai diperbincangkan di ruang publik.
Komentar-komentar yang beredar tidak hanya berisi kritik, tetapi juga mengandung unsur penghinaan, penistaan, provokasi, serta penyebaran berita bohong yang belum terbukti kebenarannya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih belum mampu membedakan antara kebebasan berpendapat dengan tindakan yang melanggar etika dan norma hukum.
Penelitian tersebut mengungkap bahwa terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi munculnya ujaran kebencian di media sosial.
Pertama, faktor individu. Banyak pengguna media sosial yang mudah menerima dan mempercayai informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Informasi yang belum tentu benar kemudian disebarluaskan dan menjadi bahan komentar yang mengandung unsur kebencian.
Kedua, faktor emosional. Media sosial sering dijadikan sarana untuk meluapkan rasa kecewa, marah, atau ketidakpuasan terhadap suatu kondisi. Ketika emosi tidak terkendali, seseorang cenderung menuliskan komentar yang bersifat menyerang dan merendahkan pihak lain.
Ketiga, faktor kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan hukum terkait ujaran kebencian. Banyak pengguna media sosial yang belum memahami bahwa tindakan menghina, memfitnah, menyebarkan hoaks, maupun menyerang kehormatan seseorang dapat berimplikasi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kurangnya pemahaman tersebut terlihat dari masih banyaknya komentar yang berisi hinaan, cacian, dan tuduhan tanpa dasar yang tersebar di berbagai platform media sosial. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi berkelanjutan mengenai etika bermedia digital dan konsekuensi hukum dari setiap unggahan yang dibuat.
Keempat, faktor ekonomi. Tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat juga dapat memengaruhi munculnya ujaran kebencian. Kondisi seperti pengangguran, kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, maupun ketidakpuasan terhadap situasi ekonomi sering kali menjadi pemicu munculnya komentar negatif di media sosial.
Dalam konteks ini, posisi mantan Presiden Jokowi sebagai pemimpin nasional selama dua periode menjadi salah satu sasaran kritik maupun kemarahan masyarakat. Naik turunnya kondisi ekonomi yang dirasakan masyarakat kerap dikaitkan dengan kebijakan pemerintah sehingga memunculkan berbagai reaksi di ruang digital, termasuk komentar bernada kebencian.
Kelima, faktor lingkungan sosial. Lingkungan memiliki pengaruh besar terhadap perilaku seseorang dalam berinteraksi. Individu yang berada dalam lingkungan yang terbiasa menyebarkan informasi negatif atau ujaran kebencian cenderung lebih mudah terpengaruh untuk melakukan hal serupa.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa lingkungan digital yang tidak sehat dapat memperkuat perilaku negatif dan mempercepat penyebaran ujaran kebencian. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk membangun budaya komunikasi yang santun serta memilih lingkungan pergaulan yang positif, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Maraknya ujaran kebencian terhadap tokoh publik menunjukkan bahwa tantangan literasi digital di Indonesia masih cukup besar. Masyarakat dituntut untuk lebih kritis dalam menerima informasi, melakukan verifikasi terhadap setiap berita yang diterima, serta memahami batasan antara kritik yang konstruktif dan ujaran kebencian yang melanggar hukum.
Peningkatan literasi digital, kemampuan berpikir kritis, serta kesadaran hukum dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif. Dengan demikian, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi, edukasi, dan penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab tanpa menimbulkan konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.
Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai etika bermedia sosial. Kesadaran kolektif tersebut menjadi kunci dalam meminimalkan praktik ujaran kebencian dan menjaga kualitas demokrasi di era digital. (**)

0 Komentar