Jakarta – Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menggali fakta, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Melalui surat pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah konferensi pers. Menurut Dewan Pers, perbedaan pendapat maupun ketidaknyamanan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan tidak seharusnya direspons dengan sikap yang merendahkan.
Dewan Pers menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap pertanyaan wartawan seyogianya disampaikan secara santun, rasional, dan tetap menghormati etika komunikasi. Sikap saling menghargai dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers.
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan tersebut diberikan agar wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat, penyelenggara negara, institusi, maupun pihak lainnya untuk bersama-sama menjaga marwah profesi pers, menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi kepentingan publik.
Penghormatan terhadap profesi wartawan bukan hanya bentuk penghargaan terhadap insan pers, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kehidupan demokrasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

0 Komentar