Diduga ada Pembiaran dan Bekingan dari Oknum Aparat Penegak Hukum, Praktik Judi Ayam Jago Di Ellue Kelurahan Walannae

 


BONE SULSEL - Minimnya penindakan tegas dari aparat penegak hukum Polres Bone Polda Sulsel sehingga Praktik judi sabung ayam jago dan dadu di ellue Kelurahan walannae kecamatan Tanete riattang barat kabupaten Bone provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung meriah dan ramai pengunjung dari luar kabupaten bahkan luar provinsi tanpa ada keraguan walaupun bertentangan dengan undang-undang perjudian pada minggu, (26/07/2026) dengan taruhan mulai 80 juta hingga 200 juta keatas, kata inisial (SI) yang tak mau di sebut namanya.


Keresahan atas maraknya praktik perjudian terbuka. Nilai taruhan dalam arena aduan tersebut dikabarkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah perputaran uangnya. Masyarakat menduga adanya pembiaran atau kurangnya tindakan preventif dari pihak kepolisian setempat.


Warga menyebut bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum. Padahal, laporan dan keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan, namun tak ada langkah tegas maupun penindakan nyata dari pihak berwenang.


Fakta ini menjadi indikasi kuat adanya pengelolaan terorganisir, dengan struktur, jaringan, dan perlindungan sistematis dari pihak tertentu yang berwenang.


Keresahan warga pun memuncak. Mereka menuntut aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas, menutup arena sabung ayam yang ada di Ellue Kelurahan walannae kecamatan Tanete riattang barat, serta menyeret seluruh para pelaku dan pihak yang terlibat ke meja hukum.


Perjudian Sabung ayam dan dadu dengan bentuk taruhan apa pun merupakan tindak pidana murni. Tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum perjudian yang berlaku di Indonesia.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang turut bermain judi dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.


Semestinya aparat penegak hukum Polsek setempat telah melakukan penertiban dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Agar dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.


Perjudian yang ada di Ellue Kelurahan walannae kecamatan Tanete riattang barat, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.


Fenomena ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: 

1. Mengapa penegak hukum terhadap praktik judi sabung ayam di Ellue Bone terkesan lemah? 

2. Apakah ada faktor-faktor tertentu yang menghambat penindakan tegas terhadap para pelaku? 

3. Langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk memberantas praktik ilegal ini secara efektif? 


Padahal, aturan hukum sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) dan sudah berkali-kali diberitakan media. Namun, di Bone, hukum itu seolah tak bertaring karena praktik ilegal tetap saja beraktivitas. Kami sebagai warga merasa keselamatan kami tidak menjadi prioritas,” ujar seorang warga.


Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut telah mencoreng citra kepolisian. Penutupan sementara tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.


Kini, publik mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk turun tangan. Mereka berharap adanya langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga bermain di balik bisnis perjudian tersebut.


Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat Kabupaten Bone. Jika dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis, dan stigma bahwa hukum bisa diperjualbelikan akan semakin kuat di tengah masyarakat.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri