PADANG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, kembali menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengumpulan dan penampungan solar subsidi yang diduga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat pada 19 Februari 2026. Dalam dokumen itu, pelapor tercatat atas nama Ardian Suganda, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah Febi Wahyuni, S.H.
Laporan yang diajukan oleh Karang Taruna Kelurahan Gates Nan XX tersebut menyebut adanya dugaan penimbunan dan perdagangan solar subsidi yang diduga dilakukan oleh CV Mitra Sarana Bahari (CV MSB). Dalam laporan disebutkan, solar subsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah pihak, kemudian ditampung di sebuah gudang di kawasan Jalan Padang–Painan sebelum selanjutnya diduga disalurkan untuk kebutuhan operasional kapal di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Selain dokumen laporan, media juga menerima sejumlah dokumentasi yang memperlihatkan dugaan aktivitas penampungan BBM. Dokumentasi tersebut menampilkan keberadaan tangki fiber, baby tank, jeriken, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Gates Nan XX, Ardian Suganda, mengatakan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan distribusi solar subsidi disebut masih berlangsung hingga saat ini. Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang telah disampaikan sejak Februari 2026 menurutnya belum memperoleh tindak lanjut secara tuntas.
"Kami berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mitra Sarana Bahari maupun Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh media. Kebenaran materi laporan tersebut masih menunggu proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

0 Komentar