Dugaan Penyimpangan Material pada Proyek Irigasi Batang Anai, Siapa Bertanggung Jawab?





PADANG PARIAMAN – Proyek pembangunan jaringan irigasi sekunder di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dengan nilai kontrak Rp9.580.510.000,00 yang dikerjakan CV. Arfan Nafisha Pratama menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang berasal dari lokasi tambang (quarry) dengan izin yang diduga tidak sesuai. Proyek yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan jaringan pengairan sawah masyarakat itu kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material berupa tanah clay dan tanah cadas yang digunakan untuk pekerjaan penimbunan jalan proyek diduga berasal dari sebuah quarry di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Padang Pariaman. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media, izin usaha pertambangan pada lokasi tersebut disebut hanya memperbolehkan penambangan batu, bukan tanah clay maupun tanah cadas.


Saat dikonfirmasi, penanggung jawab quarry yang identitasnya disamarkan dengan inisial E mengakui bahwa lokasi tersebut sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan jalan tol. Menurutnya, saat ini material yang paling banyak dibutuhkan oleh berbagai proyek adalah tanah clay sehingga material itulah yang dikeluarkan dari lokasi tersebut. E juga menyampaikan bahwa izin tambang akan berakhir sekitar dua bulan lagi dan sedang diproses untuk perpanjangan setelah adanya komunikasi dengan pihak Dinas ESDM Provinsi.


Merasa jawaban tersebut belum menjelaskan persoalan perizinan, tim media kemudian melakukan konfirmasi langsung ke bagian perizinan pada instansi ESDM. Seorang petugas yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa berdasarkan izin yang dimiliki quarry tersebut, material yang diperbolehkan ditambang hanyalah batu, bukan tanah clay maupun tanah cadas. Jika informasi tersebut benar, maka muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan material yang dikeluarkan dari lokasi tambang.


Berbekal informasi tersebut, media kemudian menghubungi pihak kontraktor proyek yang disamarkan dengan inisial M. Dalam pertemuan tersebut, alih-alih memberikan penjelasan mengenai asal-usul material yang digunakan, kontraktor justru menyampaikan kalimat, "Janganlah diusik itu, Bang. Kita berteman saja." Pernyataan tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai legalitas material sehingga menimbulkan tanda tanya baru.


Konfirmasi juga disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan penjelasan yang tegas mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai izin maupun mekanisme pengawasan terhadap sumber material proyek.


Situasi semakin menarik perhatian ketika, menjelang rencana publikasi berita, media mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang berinisial Z yang mengaku sebagai penanggung jawab proyek. Dalam komunikasi tersebut, media diminta agar tidak memberitakan persoalan ini. Bahkan, media menyebut ada seorang oknum yang menjembatani pertemuan dengan Z. Media juga mengaku masih menerima pesan agar proyek tersebut "dibantu", namun tidak dijelaskan secara rinci maksud dari permintaan tersebut.


Apabila dugaan penggunaan material dari quarry yang izinnya tidak sesuai terbukti, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi pertambangan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan pekerjaan konstruksi serta pengawasan penggunaan material pada proyek pemerintah. Seluruh dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi kepada sejumlah pihak. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan maupun audit.


Oleh karena itu, aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas ESDM Sumatera Barat, serta Balai Wilayah Sungai Sumatera V diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas sumber material, kesesuaian dokumen perizinan, serta seluruh rantai pasok material yang digunakan dalam proyek tersebut. Transparansi diperlukan agar proyek yang dibangun menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menyisakan dugaan penyimpangan.


Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri