JIAT Teluk Kabung dan Bungus Masih Terbengkalai, Kontrak Berakhir Maret 2026



PADANG – Harapan petani di sejumlah wilayah Kota Padang untuk memperoleh pasokan air irigasi yang memadai melalui pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) masih belum sepenuhnya terwujud. Pasalnya, proyek pengembangan jaringan air tanah dan air baku milik Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJPA WS IAKR Provinsi Sumatera Barat di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) dilaporkan belum rampung meski masa kontraknya telah berakhir.


Program JIAT sejatinya menjadi solusi bagi petani yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan air setiap musim kemarau. Sejumlah lahan pertanian di kawasan Bungus Teluk Kabung dan sekitarnya kerap mengalami kekeringan akibat minimnya jaringan irigasi.


Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan beberapa titik pekerjaan yang belum selesai bahkan ada yang terkesan terbengkalai. Di antaranya berada di Desa Teluk Kabung, Perumnas Gates Bungus, serta beberapa lokasi lain yang menjadi bagian dari paket pekerjaan.


Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor HK.02.03/01/SNVT-PJPA-WS-IAKR/ATAP-II/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.976.074.000 yang bersumber dari APBN dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).


Sesuai dokumen kontrak, masa pelaksanaan ditetapkan selama 228 hari kalender, sehingga pekerjaan seharusnya selesai pada 31 Maret 2026. Namun hingga awal April 2026, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, masih terdapat pekerjaan yang belum selesai, bahkan sebagian jaringan dilaporkan belum dikerjakan sama sekali dan terdapat instalasi yang sudah mengalami kerusakan, seperti garis jaringan (line) yang putus.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait penyebab keterlambatan proyek. Sejumlah pihak menduga keterlambatan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kendala teknis, material, maupun faktor lain. Namun, menurut informasi yang dihimpun, alasan bencana alam dinilai belum dapat menjelaskan kondisi di beberapa lokasi karena wilayah Bungus dan sekitarnya disebut tidak mengalami dampak bencana yang menghambat pekerjaan pada periode tersebut. Klaim tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan kontrak, termasuk kemungkinan pengenaan denda keterlambatan, adendum kontrak, atau langkah lain sesuai hasil evaluasi pemberi kerja. Penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak yang berlaku.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dian Citra Ariwibowo melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan maupun progres penyelesaian pekerjaan.


Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Pj Kasatker SNVT PJPA Sumbar, Riski, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan.


Masyarakat dan para petani berharap pihak BWSS V bersama kontraktor pelaksana segera menyelesaikan pekerjaan sesuai standar mutu agar jaringan irigasi dapat segera dimanfaatkan. Selain itu, mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai progres proyek dan langkah penyelesaian atas keterlambatan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri