PADANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait masih ditemukannya praktik penjualan seragam kepada siswa di sejumlah madrasah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar seluruh satuan pendidikan madrasah menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Sumbar, Dr. H. Tan Gusli, S.Fil.I., M.AP., M.A., didampingi Tim Humas Eri Penghulu Sultan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa praktik penjualan seragam sekolah masih ditemukan di lingkungan madrasah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Khusus bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ASANTARA di Hotel Rangkayo Basa, Padang. Menurut Ombudsman, persoalan serupa kini sudah jarang ditemukan di sekolah umum, namun masih menjadi perhatian di sejumlah madrasah.
Menanggapi informasi tersebut, Tan Gusli menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman dan media yang telah menyampaikan berbagai informasi sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, pengawasan terhadap pengadaan seragam sekolah memang menjadi bagian dari perhatian Kanwil Kemenag Sumbar agar tidak terjadi penyimpangan maupun pelanggaran terhadap regulasi.
"Kami sangat berterima kasih atas informasi ini. Kami memang mengawasi pengadaan paket seragam di sekolah. Membeli seragam di sekolah itu tidak wajib, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu," ujarnya.
Tan Gusli menjelaskan bahwa Kanwil Kemenag Sumbar sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui Surat Edaran Nomor B-74/Kw.03/PP.00/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Surat edaran tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam maupun perlengkapan sekolah yang dikelola oleh pihak madrasah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan pengadaan tidak boleh dilakukan secara pribadi, melainkan melalui koperasi yang memiliki badan hukum apabila memang disediakan oleh madrasah.
Namun demikian, keberadaan koperasi bukan berarti seluruh siswa diwajibkan membeli seragam di koperasi tersebut. Orang tua maupun peserta didik tetap memiliki hak untuk memperoleh seragam dari tempat lain sesuai kemampuan masing-masing tanpa adanya unsur paksaan.
Selain itu, Kanwil Kemenag Sumbar juga mengingatkan seluruh madrasah agar tidak melakukan pungutan daftar ulang maupun pungutan lain yang bertentangan dengan regulasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
Tan Gusli menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan surat edaran maupun ketentuan yang berlaku, Kanwil Kemenag Sumbar akan melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan.
"Kalau memang ada praktik di luar ketentuan, tentu akan kami tinjau ke lapangan. Itu bagian dari pengawasan kami. Sekolah yang melanggar surat edaran akan diberikan sanksi sesuai aturan," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, madrasah diminta memberikan kemudahan melalui mekanisme subsidi silang dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan ekonomi.
Dalam surat edarannya, Kanwil Kemenag Sumbar juga meminta seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PMB di setiap madrasah. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Koordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumbar maupun Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga diminta terus dilakukan apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penyelesaian bersama sehingga pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Tidak hanya menyoroti persoalan seragam sekolah, Tan Gusli turut mengingatkan seluruh kepala madrasah dan komite sekolah agar tidak mengaitkan pelayanan pendidikan dengan kewajiban pembayaran kepada komite. Menurutnya, proses ujian, pembagian rapor maupun pengambilan ijazah tidak boleh dijadikan alat untuk menekan peserta didik ataupun orang tua dalam memenuhi kewajiban pembayaran tertentu.
Ia menegaskan bahwa komite sekolah merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, bukan bagian dari manajemen sekolah yang memiliki kewenangan membebani peserta didik melalui pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau seluruh kepala madrasah dan komite sekolah agar mematuhi regulasi. Apa yang disampaikan Ombudsman akan kami tindak lanjuti. Yang paling penting, jangan sampai proses belajar mengajar di madrasah terganggu karena praktik-praktik yang tidak sesuai aturan," pungkas Tan Gusli.
Dengan penegasan tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat berharap seluruh madrasah di daerah ini dapat menjalankan proses pendidikan secara profesional, transparan, berkeadilan, serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik, sehingga hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak dapat terpenuhi tanpa adanya beban yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
TIM

0 Komentar