Ketua Umum LKA Elang Indonesia Desak Wali Kota Payakumbuh Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Kasatpol PP Dewi Novita



PAYAKUMBUH – Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku, diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang mempertegas larangan penghinaan di ruang digital. Namun di tengah penguatan aturan tersebut, seorang pejabat eselon II Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh justru diduga melanggar ketentuan secara terang-terangan.

 

Pejabat yang dimaksud adalah Dewi Novita, yang dikenal sebagai Dewi Centong. Melalui akun media sosial Instagram dan TikTok, ia diduga membuat unggahan yang menghina profesi wartawan, melecehkan, serta menyerang secara pribadi seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Perbuatan tersebut dinilai melanggar tidak kurang dari tujuh peraturan perundang-undangan sekaligus, mencakup kewajiban ASN, kode etik Satpol PP, hingga ketentuan pidana KUHP Baru dan UU ITE.

 

Melanggar Kewajiban Dasar ASN dan Disiplin Kepegawaian

 

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewi Novita jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 10 dan 12 yang mewajibkan menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku yang mencerminkan martabat jabatan. Tindakan menghina di ruang publik justru menurunkan kehormatan instansi.

 

Hal ini diperkuat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pasal 3 huruf h melarang perbuatan merendahkan kehormatan negara atau instansi; Pasal 14 melarang ucapan kasar yang memicu konflik. Pelanggaran ini tergolong berat, berpotensi sanksi penurunan pangkat, jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS Pasal 10 mewajibkan bersikap sopan santun kepada siapa saja, termasuk saat berkomunikasi lewat media sosial.

 

Ranah Pidana: KUHP Baru dan UU ITE

 

Secara pidana, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE perubahan kedua, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta. Sejalan dengan KUHP Baru:

 

- Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang, ancaman 3 tahun penjara

- Pasal 433: Penghinaan di muka umum, ancaman 9 bulan penjara

- Pasal 435: Penghinaan jabatan/profesi, ancaman 1 tahun penjara

 

Selain itu, penyebaran identitas pribadi tanpa hak juga berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

Juga Langgar Kode Etik Satpol PP dan UU Pers

 

Sebagai Kasatpol PP, ia juga melanggar Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Pasal 10 huruf l yang melarang perilaku mencoreng citra lembaga. Padahal tugas utama Satpol PP adalah menegakkan ketertiban dan melayani dengan hormat. Tindakannya juga dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Wisran Desak Wali Kota Ambil Sikap Tegas

 

Merespons rangkaian pelanggaran tersebut, Ketua Umum DPN Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) Elang Indonesia, Wisran, mendesak Wali Kota Payakumbuh Dr. Zulmaeta segera bertindak tegas.

 

“Dewi Novita yang seharusnya menegakkan aturan, justru melanggar hukum secara beruntun. Menghina profesi dan menyerang pribadi di medsos bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan masuk ranah pidana KUHP Baru,” tegas Wisran.

 

“Jangan biarkan pelanggaran nyata dibiarkan. Sikap diam akan dinilai publik sebagai pembiaran. Aturan berlaku untuk semua, terlebih mereka yang memegang jabatan dan seragam. Yang seharusnya penegak hukum tidak boleh menjadi pelanggar hukum,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri