PADANG – Polda Sumatera Barat secara resmi menghentikan tahap penyelidikan pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang Polwan terhadap atasan berpangkat AKBP. Keputusan diambil setelah gelar perkara yang digelar pada 30 Juni 2026, dengan alasan belum cukup alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana. Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Senin (27/7/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana pelecehan seksual,” ujarnya. Meski jalur pidana dihentikan, dugaan pelanggaran etika kedinasan terhadap terlapor masih disidangkan dan ditindaklanjuti oleh Biro Pengawasan dan Profesi (Propam) Polda Sumbar.
Peristiwa bermula dari laporan yang menyebutkan dugaan pelecehan terjadi di ruang kerja atasan pada 15 Januari 2026. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku pendamping korban menilai keputusan penghentian ini mengandung kejanggalan, terlihat dari adanya perbedaan arah antara penilaian pidana dan proses etik yang tetap berjalan. LBH pun meminta Mabes Polri turun tangan mengawasi seluruh penanganan kasus ini serta memastikan perlindungan penuh bagi korban.
Firman Wanipin, Pendiri kanal YouTube Ciloteh Wanipin sekaligus Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, menyampaikan pandangan kritis:
“Perbedaan hasil antara penghentian pidana dan berlanjutnya proses etik menjadi pertanyaan wajar publik. Jika terbukti ada pelanggaran norma dan aturan kedinasan, seharusnya diselidiki lebih dalam untuk menemukan apakah ada unsur pidana atau tidak, bukan langsung dihentikan. Apalagi kasus ini terjadi di lingkungan kerja, dengan posisi atasan yang punya kekuasaan penuh terhadap bawahan—hal ini kerap membuat korban sulit memperoleh bukti yang tampak “cukup” menurut aturan biasa.”
“Kami mendesak transparansi penuh, perlindungan psikologis dan keamanan bagi pelapor, serta pengawasan ketat dari tingkat pusat agar tidak ada kesan perlindungan karena pangkat. Keadilan harus terasa bagi siapa saja, termasuk anggota institusi sendiri,” pungkas Firman.

0 Komentar