PADANG – Komitmen Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Fadly Amran dan Maigus Nasir dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada proyek pembangunan trotoar di Jalan Agus Salim yang diduga berlangsung tanpa keterbukaan informasi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (7/7), aktivitas pembangunan terlihat berjalan normal. Sejumlah pekerja melakukan pembongkaran trotoar lama, pemasangan kanstin, hingga pemasangan paving block. Namun, di sepanjang area pekerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang lazim dipasang pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, papan informasi merupakan sarana transparansi yang memuat identitas pekerjaan, nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan.
Tanpa adanya informasi tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas siapa kontraktor pelaksana, besaran anggaran yang digunakan, maupun dasar pelaksanaan proyek. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Padahal, semangat transparansi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mendorong agar setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara maupun daerah dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Selain persoalan administrasi, hasil pemantauan di lapangan juga menemukan sejumlah pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Di lokasi juga tidak tampak rambu-rambu peringatan yang memadai bagi pengguna jalan, sementara material bangunan seperti paving block, kanstin, pasir, dan sisa bongkaran terlihat menumpuk di sebagian badan jalan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Tidak hanya itu, selama proses pekerjaan berlangsung, tidak terlihat adanya pengawas lapangan maupun perwakilan kontraktor yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas para pekerja. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan teknis terhadap proyek yang berada di ruang publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek pembangunan trotoar tersebut diduga berada di bawah tanggung jawab Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Padang terkait status proyek, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, maupun alasan tidak terpasangnya papan informasi proyek.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
TIM

0 Komentar