Pungutan di Pantai Ujung Batu Dipertanyakan, Warga Minta Transparansi Pengelolaan Tiket dan Parkir



PADANG – Pengelolaan tiket masuk dan parkir di objek wisata Pantai Ujung Batu, Kota Padang, menjadi sorotan masyarakat. Pungutan sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua yang dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Barang Air Dingin memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan tarif serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Di balik pesona Pantai Ujung Batu, muncul perdebatan mengenai mekanisme pengelolaan tiket masuk dan parkir. Sejumlah pengunjung mempertanyakan apakah besaran pungutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pungutan daerah berupa pajak dan retribusi harus memiliki dasar hukum yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).


Di Kota Padang, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, tarif parkir kendaraan di kawasan yang dikelola pemerintah ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih.


Sementara itu, di Pantai Ujung Batu, kendaraan roda dua dikenakan pungutan Rp5.000. Jika mengacu pada tarif parkir pemerintah sebesar Rp2.000, maka terdapat selisih Rp3.000 yang diduga merupakan biaya tiket masuk kawasan wisata.


Seorang pengunjung berinisial AR mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana tersebut.


"Memang ada karcis yang diberikan, tetapi masyarakat ingin mengetahui apakah pungutan itu sudah sesuai ketentuan dan bagaimana kontribusinya terhadap PAD Kota Padang. Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat," ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, menjelaskan bahwa tarif parkir yang diatur dalam Perda merupakan parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah.


"Yang diatur Perda adalah parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah. Sedangkan parkir yang dikelola pihak swasta, mal, rumah sakit, maupun tempat wisata tidak termasuk retribusi parkir yang diatur dalam Perda tersebut," jelasnya.


Ia menambahkan bahwa terkait kontribusi terhadap PAD, mekanismenya berada pada kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), khususnya apabila berkaitan dengan pajak parkir atau kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan dari pengelola Pokdarwis maupun Pemerintah Kota Padang mengenai dasar penetapan tiket masuk, mekanisme pengelolaan keuangan, serta apakah terdapat kewajiban penyetoran sebagian pendapatan tersebut kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, apabila dalam pengelolaan keuangan ditemukan dugaan penyalahgunaan atau kerugian keuangan daerah, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, penerapan pasal pidana hanya dapat dilakukan apabila terdapat hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Pokdarwis Barang Air Dingin terkait mekanisme penetapan tarif maupun pengelolaan hasil pungutan tiket masuk dan parkir di kawasan wisata Pantai Ujung Batu. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya penjelasan resmi atau proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri