Padang, Senin 6 Juli 2026 – Dugaan pembiaran terhadap aktivitas truk batu bara bermuatan berlebih (Over Dimension Over Load/ODOL) di wilayah Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul dugaan kerusakan pada ruas Jalan Kelas III Bungus–Mandeh akibat lalu lintas truk tronton bermuatan berat, kini masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran serupa di Jembatan Darurat Bailey KM 18+400 Jaruai pada ruas Jalan Padang–Painan.
Merasa belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, masyarakat Bungus Teluk Kabung memberikan kuasa kepada Media Patroli86 untuk melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Menurut perwakilan masyarakat, terdapat pola yang dinilai serupa antara dua lokasi tersebut. Pada ruas Jalan Kelas III Bungus–Mandeh, warga menduga truk tronton milik PT Semesta Andalan Energi (SAE) dengan muatan sekitar 40 ton tetap beroperasi, meskipun jalan tersebut dikategorikan sebagai jalan kelas III yang memiliki batas muatan sesuai ketentuan.
Kini, perhatian masyarakat beralih ke Jembatan Darurat Bailey KM 18+400 Jaruai. Berdasarkan pengumuman Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat tertanggal 26 Juni 2026, jembatan darurat tersebut memiliki kapasitas maksimal 25 ton. Namun, warga menduga masih terdapat truk bermuatan di atas kapasitas yang melintasi jembatan tersebut.
"Polanya sama. Jalan yang tidak mampu menahan beban dipaksa dilalui kendaraan berat, kini jembatan darurat juga diduga mengalami hal serupa. Jika kerusakan terjadi, masyarakat yang akan menanggung dampaknya," ujar perwakilan masyarakat Bungus Teluk Kabung.
Selain dugaan pelanggaran batas muatan, masyarakat juga mengaku menemukan dokumen berupa Surat Perintah Pengiriman Batu Bara Nomor 291285 milik PT SAE tertanggal 3 Juli 2026. Menurut warga, pada dokumen tersebut terdapat sejumlah kolom, seperti bruto, tara, netto, tanda tangan penerima, dan tanda tangan penimbang yang belum terisi. Temuan tersebut, menurut mereka, perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Dalam laporannya, masyarakat juga mengemukakan dugaan adanya pembiaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila terbukti terdapat gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan. Mereka turut mengutip sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang Jalan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta beberapa pasal dalam KUHP yang dinilai relevan apabila ditemukan unsur pidana.
Melalui kuasa yang diberikan kepada Media Patroli86, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pembiaran dan gratifikasi terkait operasional truk ODOL, menghentikan kendaraan yang melampaui batas tonase pada ruas Jalan Kelas III Bungus–Mandeh maupun Jembatan Bailey Jaruai, serta memasang jembatan timbang portabel dan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran.
"Jalan wisata Bungus–Mandeh sudah terdampak. Jangan sampai jembatan darurat Bailey mengalami nasib yang sama. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara profesional dan transparan," kata perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Sumatera Barat, PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih, dan PT Semesta Andalan Energi (SAE) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari laporan dan pernyataan masyarakat. Dugaan yang disampaikan belum terbukti secara hukum. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, dan kebenaran materiil menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar