Warga Laporkan Dugaan PETI di Sentajo Raya Masih Aktif, APH Diminta Bertindak Tegas






KUANTAN SINGINGI – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dari sejumlah warga yang menyebut aktivitas tersebut masih berlangsung.


Sebelumnya, Agus Nanto sempat memberikan klarifikasi kepada media terkait pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dalam keterangannya, Agus membantah bahwa seluruh aktivitas pertambangan di lokasi berada di bawah kendalinya.


Ia menyatakan hanya memiliki satu unit rakit dompeng dan menegaskan masih terdapat sejumlah pemilik rakit lainnya yang juga beroperasi di kawasan itu. Agus juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional dan adil terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.


Meski klarifikasi telah disampaikan, informasi terbaru yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat menyebutkan dugaan aktivitas PETI di Desa Muara Langsat masih terus berlangsung.


Beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut diduga masih menggunakan rakit dompeng dan alat berat. Mereka mengaku khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terus berlangsung tanpa adanya penindakan.


Menurut keterangan warga, setiap kali beredar informasi mengenai rencana penertiban oleh aparat, aktivitas di lokasi disebut-sebut berhenti sementara. Namun setelah situasi dinilai kembali aman, masyarakat menduga kegiatan pertambangan tersebut kembali beroperasi.


Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri pihak yang mengelola kegiatan, menyediakan peralatan, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Warga juga meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dugaan aktivitas PETI sendiri dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Apabila dalam praktiknya terdapat perusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penindakan terbaru atas dugaan aktivitas PETI di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.


Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Agus Nanto maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri