BPH Migas dan Kepolisian Diminta Sidak SPBU Tiku Agam Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

 



Kab. Agam, Zona Merah Putih - Di tengah komitmen pemerintah menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, sorotan publik kini mengarah ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.264.581 Tiku di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Rabu (5/8/26).


Sejumlah dugaan mengenai penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi memunculkan desakan agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyelidikan menyeluruh.


Desakan tersebut muncul setelah berbagai informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil pemantauan lapangan mengindikasikan adanya aktivitas yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. 


Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas di SPBU tersebut dinilai tidak selalu mencerminkan pola pelayanan normal. Hingga kini, masyarakat terus menunggu kebenaran dari pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaaan resmi.


"Kami berharap aparat turun langsung melihat kondisi di lapangan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab semua keraguan masyarakat. Namun kalau ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum", ujarnya.


*Kronologi Dugaan di Lapangan*


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, dugaan praktik penyimpangan disebut telah menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.


Beberapa warga mengaku melihat kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang dalam waktu relatif singkat.


Informasi lain yang berkembang di masyarakat juga menyebut adanya dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk memperoleh BBM dalam jumlah lebih besar. 


Sejumlah pihak menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka praktik demikian berpotensi mengurangi kuota BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan kelompok penerima manfaat lainnya.


*BPH Migas Diminta Segera Audit Menyeluruh SPBU Tiku*


Pengamat kebijakan energi yang dihubungi untuk memberikan pandangan secara umum mengatakan bahwa dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual.


"Yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh terhadap data transaksi, stok BBM, rekaman CCTV, sistem digital, serta kesesuaian antara pasokan dan penyaluran. Dari situ baru dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak", jelasnya.


Karena itu, BPH Migas didorong untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh rantai distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut, termasuk mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku.


*Kepolisian Diharapkan Melakukan Penyelidikan*


Selain pengawasan administratif, masyarakat juga berharap kepolisian melakukan penyelidikan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.


Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. 


Penegakan hukum yang objektif juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, baik apabila dugaan terbukti maupun apabila tidak ditemukan pelanggaran.


*Dasar Hukum*


Penyaluran BBM subsidi merupakan bagian dari program pemerintah yang penggunaannya diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila dalam suatu pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan, penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta peraturan pelaksana yang mengatur tata kelola distribusi BBM bersubsidi.


Selain itu, pengawasan terhadap penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan menjadi bagian dari kewenangan BPH Migas sesuai ketentuan yang berlaku.


*Menunggu Langkah Nyata Pihak Berwenang*


Kepercayaan publik terhadap distribusi BBM subsidi terutama di (SPBU 14.264.581) hanya dapat dijaga melalui pengawasan yang konsisten dan transparan. 


Karena itu, masyarakat berharap BPH Migas bersama aparat kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak. 


Memeriksa seluruh dokumen pendukung, mencocokkan data distribusi dengan stok fisik, serta meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.


Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, maka hal tersebut penting untuk disampaikan secara terbuka demi memulihkan kepercayaan publik. 


Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


Di tengah besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk subsidi energi, setiap dugaan penyimpangan layak diuji melalui proses yang profesional, independen, dan berbasis bukti. 


Sidak dan penyelidikan bukan sekadar menjawab keresahan publik, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan bahwa setiap liter BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri