Dugaan Permainan Solar Subsidi di Padang Pariaman, Jejak HNK dan RD Perlu Ditelusuri Aparat



PADANG PARIAMAN – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan sederhana di kawasan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan penyimpanan Solar subsidi. Berdasarkan dokumentasi yang diterima media, kondisi lokasi tersebut terekam pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 17.31 WIB.


Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, dugaan aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Sejumlah kendaraan diduga membeli Solar subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kota Padang dan Padang Pariaman, kemudian membawa BBM tersebut menuju lokasi di Kasang untuk diduga dikumpulkan sebelum dipindahkan kepada kendaraan tangki industri yang datang ke lokasi.


Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat pola kendaraan tertentu yang diduga secara berulang membawa Solar ke lokasi tersebut. BBM yang dibawa kemudian disebut dipindahkan atau ditampung sebelum diduga disalurkan kembali. Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan aparat, termasuk pemeriksaan transaksi, kendaraan, volume BBM dan pihak-pihak yang terlibat.


Ketika ditanya mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut, sumber menyebut inisial HNK. “Saya tidak tahu pemiliknya, yang saya tahu hanya inisial HNK sebagai penjual,” ujar sumber kepada awak media pada 4 Juli 2026. Tim investigasi juga memperoleh informasi yang menyebut RD diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. HNK maupun RD belum dapat dinyatakan terlibat dalam tindak pidana karena informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum.


Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana


Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diperiksa aparat. Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. UU Migas telah mengalami sejumlah perubahan, sehingga penerapan ketentuan pidananya perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat perkara terjadi.


Dalam rumusan Pasal 55 UU Migas, pelanggaran tersebut pada ketentuan yang berlaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Dengan demikian, angka tersebut merupakan ancaman maksimal, bukan berarti setiap orang yang diperiksa otomatis dikenakan hukuman tersebut. Penentuan pasal dan hukuman bergantung pada fakta, unsur pidana, alat bukti serta proses penyidikan dan pengadilan.


Selain itu, aparat juga perlu menguji apakah terdapat dugaan kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin. Ketentuan terkait kegiatan usaha hilir migas, termasuk penyimpanan, antara lain diatur dalam Pasal 53 UU Migas. Jika unsur pidananya terpenuhi, ketentuan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana tersendiri. Karena itu, penyelidikan seharusnya tidak hanya melihat bangunan lokasi, tetapi juga status perizinan, asal BBM, cara memperoleh, volume yang disimpan serta tujuan penyalurannya.


Dugaan praktik pelansiran menjadi semakin serius apabila benar terdapat pembelian Solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk kemudian dialihkan kepada kendaraan tangki industri. Aparat dapat menelusuri rantai distribusi secara utuh, mulai dari titik pembelian di SPBU, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan, kendaraan tangki yang datang, hingga pihak yang diduga menerima atau membeli BBM tersebut. Jika ditemukan transaksi elektronik, rekaman CCTV, data nozzle, nomor polisi kendaraan dan keterangan saksi, seluruhnya dapat menjadi bahan penting dalam proses verifikasi.


Tim juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum penegak hukum. Namun informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak boleh diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang sah. Apabila informasi tersebut benar, persoalannya menjadi semakin serius karena menyangkut integritas penegakan hukum. Sebaliknya, jika tidak benar, pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.


Redaksi Terima Hak Jawab dan Hak Koreksi


Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama/inisial, lokasi, modus dan dugaan keterlibatan yang disebut dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks informasi dan penelusuran jurnalistik, bukan vonis terhadap pihak mana pun. Setiap orang yang disebut atau merasa dirugikan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi.


Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 yang mengatur kewajiban pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi hak jawab. UU Pers juga mengenal hak koreksi sebagai hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.


Redaksi INVESTIGASI dengan terbuka menerima hak jawab dan hak koreksi dari HNK, RD, pemilik atau pengelola lokasi, pihak SPBU, pihak yang disebut berkaitan dengan kendaraan tangki industri, maupun pihak lain yang merasa memiliki kepentingan langsung terhadap pemberitaan ini. Hak jawab akan diproses sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme penyelesaian sengketa pers juga berada dalam kerangka kewenangan Dewan Pers sebagaimana ditegaskan dalam perkembangan penanganan sengketa pers.


Tim investigasi akan terus menelusuri dugaan alur pembelian, pengangkutan, penampungan dan pengalihan Solar subsidi di kawasan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, termasuk informasi mengenai HNK dan RD serta dugaan pihak lain yang disebut dalam laporan lapangan. Redaksi akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, kepentingan publik serta hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM


Bersambung...

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri