Kafe yang Disebut Milik DV di Dobok Terpantau Buka Pukul 01.25 WIB, Warga: Kebal Hukum? Kemana APH?



DOBOK  TANAH DATAR — Sorotan terhadap kafe yang disebut-sebut milik DV di kawasan Dobok, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, kembali memanas. Senin dini hari, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.25 WIB, awak media kembali menemukan lokasi tersebut masih dalam kondisi terang dan terpantau menjalankan aktivitas usaha.


Pantauan tersebut menjadi semakin kontroversial karena keberadaan kafe itu sebelumnya telah menjadi perbincangan di media sosial dan diberitakan sejumlah media. Namun, meski sorotan publik terus bergulir, kondisi di lapangan justru memperlihatkan usaha tersebut masih tampak beroperasi pada dini hari.


Pertanyaannya sederhana tetapi serius: sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terhadap tempat usaha tersebut? Jika memang terdapat aturan mengenai jam operasional, publik tentu berhak mengetahui apakah aturan tersebut berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha atau terdapat pengecualian tertentu.


Seorang warga yang melintas di sekitar lokasi bahkan melontarkan sindiran keras. “Kebal hukum ya?” ujar warga tersebut, menanggapi kondisi kafe yang masih buka pada pukul 01.25 WIB.


“Mandul APH,” sambungnya. Pernyataan tersebut merupakan ungkapan kekecewaan warga dan bukan kesimpulan hukum. Namun, kalimat itu menggambarkan keresahan yang mulai muncul ketika sebuah tempat usaha yang telah menjadi sorotan tetap terlihat beroperasi hingga dini hari.


Lebih jauh, muncul pula celetukan warga yang mempertanyakan, “Sungguh hebat ini kafe, berapa kira-kira setorannya?” Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan spekulasi warga yang belum memiliki bukti. Tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada pembuktian maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.


Justru karena muncul spekulasi seperti itu, aparat seharusnya tidak tinggal diam. Bila tidak ada pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan sampaikan hasilnya kepada publik. Bila ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan. Sikap terbuka jauh lebih penting daripada membiarkan ruang kosong yang kemudian diisi oleh dugaan dan kecurigaan masyarakat.


Publik juga patut mempertanyakan mengapa setelah isu mengenai kafe tersebut ramai diberitakan, belum terlihat tindakan pengawasan yang mampu menjawab keresahan masyarakat secara tuntas. Jangan sampai pemberitaan hanya menghasilkan kegaduhan sesaat, sementara aktivitas di lapangan kembali berjalan seperti biasa tanpa penjelasan yang terang.


Jika benar terdapat persoalan jam operasional, legalitas usaha, izin penjualan minuman tertentu, penggunaan bangunan atau aktivitas lain sebagaimana pernah menjadi bahan informasi di masyarakat, semuanya harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Aparat tidak boleh bekerja berdasarkan rumor, tetapi juga tidak boleh mengabaikan informasi yang telah berulang kali menjadi perhatian publik.


Yang paling penting, jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya keras kepada usaha kecil, tetapi lunak terhadap usaha yang dianggap memiliki kekuatan tertentu. Persepsi semacam itu sangat berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, Satpol PP maupun aparat penegak hukum.


Kini masyarakat menunggu langkah konkret Satpol PP Kabupaten Tanah Datar, Polres Tanah Datar, Pemerintah Kecamatan Lima Kaum, Pemerintah Nagari Lima Kaum dan instansi terkait. Apakah akan dilakukan sidak? Apakah izin dan jam operasional akan diperiksa? Atau kafe tersebut memang dinyatakan tidak bermasalah? Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas.


Hingga naskah ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak DV maupun pengelola kafe terkait aktivitas hingga pukul 01.25 WIB tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada tudingan, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan pemeriksaan resmi.


Dokumentasi awak media pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.25 WIB menjadi bagian dari bahan pemberitaan. Seluruh dugaan dan pernyataan mengenai pihak tertentu dalam berita ini belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri