Kafe yang Disebut Milik DV di Dobok Terus Jadi Sorotan, LMR-RI Kecam Keras: No Viral No Justice Jangan Jadi Budaya

 



DOBOK, TANAH DATAR — Polemik keberadaan kafe yang disebut-sebut milik DV di kawasan Dobok, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat yang menilai laporan masyarakat mengenai aktivitas tempat tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas.


Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Sutan Hendy Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga yang mempertanyakan keberadaan tempat usaha tersebut. Salah satu informasi yang diterima menyebutkan lokasi itu telah beroperasi dalam waktu yang sangat panjang.


Jika informasi tersebut benar, kata Sutan, pertanyaan yang muncul bukan lagi sebatas soal aktivitas kafe, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan. “Kalau masyarakat menyebut tempat ini sudah berjalan puluhan tahun, tentu pertanyaannya, selama ini pengawasan ke mana?” ujarnya.


Menurut Sutan, LMR-RI tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, laporan masyarakat yang telah disampaikan harus dijawab melalui pemeriksaan lapangan. Pemerintah dan aparat berwenang, menurutnya, memiliki kewajiban memastikan setiap tempat usaha menjalankan aktivitas sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.


“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi simpang siur. Kalau memang legal dan tidak ada persoalan, periksa dan jelaskan. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.


Sutan juga menyampaikan kritik keras terhadap kesan bahwa persoalan tersebut seolah berjalan tanpa penyelesaian. Apalagi kafe yang disebut-sebut milik DV itu sebelumnya telah menjadi bahan pemberitaan dan perbincangan di media sosial.


“LMR-RI mengecam keras kalau benar persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Kita berada di Ranah Minang yang menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Di mana hati nurani kita kalau laporan masyarakat tidak segera mendapatkan jawaban?” kata Sutan.


Ia menegaskan, LMR-RI tidak menuduh aparat melakukan pembiaran maupun menuduh adanya praktik tertentu di balik keberlangsungan usaha tersebut. Namun, menurutnya, justru karena muncul pertanyaan dan dugaan di tengah masyarakat, aparat harus segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara transparan.


“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum baru bergerak setelah sebuah persoalan viral. No viral, no justice jangan sampai menjadi kesan yang berkembang,” ujarnya.


LMR-RI Komwil Sumbar, lanjut Sutan, berencana membawa persoalan tersebut kepada Kapolda Sumatera Barat. Pihaknya juga menyatakan akan berupaya menyampaikan persoalan itu kepada Presiden Prabowo Subianto apabila diperlukan, dengan tujuan meminta perhatian terhadap laporan masyarakat dan memastikan adanya pemeriksaan sesuai kewenangan.


“Kami akan bawa persoalan ini kepada Kapolda. Bahkan kalau diperlukan, akan kami sampaikan kepada Presiden Prabowo. Yang kami minta bukan vonis, tetapi pemeriksaan yang benar, terbuka dan tidak tebang pilih,” tegas Sutan.


Menurutnya, pemeriksaan setidaknya harus menjawab status legalitas usaha, izin yang dimiliki, ketentuan jam operasional serta aspek lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan aparat terkait. Dengan begitu, polemik tidak terus berkembang menjadi tuduhan tanpa kepastian.


Sutan menambahkan, LMR-RI akan terus mengawal aspirasi masyarakat sampai ada kejelasan. Ia berharap aparat tidak melihat persoalan tersebut semata sebagai isu media, tetapi sebagai laporan publik yang perlu diverifikasi berdasarkan fakta.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DV maupun pengelola kafe mengenai berbagai informasi yang beredar. Konfirmasi juga masih diperlukan dari Satpol PP Kabupaten Tanah Datar, Polres Tanah Datar, Pemerintah Kecamatan Lima Kaum, Pemerintah Nagari Lima Kaum serta instansi terkait.


Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran maupun keterkaitan kepemilikan kafe tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum. LMR-RI menyampaikan desakan berdasarkan laporan masyarakat dan kepentingan pengawasan publik. Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi pihak DV, pengelola maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri