Mengaku Wartawan, 4 Orang Diamankan di SPBU Sijunjung; AKBP Willian Harbensyah Tegaskan Fakta Penyidikan

 


SIJUNJUNG — Kepolisian Resor Sijunjung tengah mendalami perkara yang melibatkan empat orang yang sebelumnya datang ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dengan mengaku sebagai wartawan.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, identitas serta profesi keempat orang tersebut belum menunjukkan bahwa mereka merupakan insan pers. Polisi juga mengamankan sebanyak 12 lembar kartu pers yang menurut keterangan kepolisian diduga palsu dan saat ini masih didalami kaitannya dengan perkara.

Keempat orang yang dilaporkan masing-masing berinisial MR, MYH, D dan SR. Keempatnya disebut berasal dari Provinsi Riau.

Perkara tersebut bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 00.05 WIB. Pihak SPBU kemudian membuat laporan polisi sebagaimana tercantum dalam LP Model B Nomor LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT.

Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, keempat terlapor diduga meminta sejumlah uang dan bahan bakar minyak (BBM) kepada pihak SPBU. Permintaan tersebut diduga disertai ancaman akan memviralkan dugaan aktivitas pelansiran BBM melalui media sosial apabila keinginan mereka tidak dipenuhi.

Penyidik masih mendalami secara menyeluruh dugaan tersebut, termasuk motif serta rangkaian kejadian yang melatarbelakanginya. Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan ekonomi.

Situasi di lokasi kemudian berkembang tegang. Pihak SPBU bersama sejumlah warga mengepung kendaraan yang digunakan oleh keempat terlapor hingga kendaraan tersebut mengalami pengrusakan.

Personel Polsek Kamang Baru yang menerima informasi terkait kejadian tersebut kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Keempat orang tersebut selanjutnya dievakuasi oleh petugas guna mencegah situasi berkembang menjadi aksi massa yang lebih besar.

Selain dugaan permintaan uang dan BBM, penyidik juga mendalami tudingan mengenai dugaan pelansiran BBM yang disebut menjadi alasan kedatangan keempat orang tersebut ke SPBU.

Dalam keterangannya, pihak SPBU membantah adanya praktik pelansiran BBM. Kepadatan kendaraan di lokasi disebut berkaitan dengan tingginya permintaan BBM, termasuk kendaraan pengangkut sawit yang menggunakan sistem barcode.

Pihak SPBU juga menyebut adanya keterlambatan pasokan mobil tangki Pertamina akibat kondisi perbaikan jalan di kawasan Sitinjau Lauik. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang didalami penyidik untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kendaraan Daihatsu Sigra, empat unit telepon seluler, satu tongkat bisbol besi, satu unit airsoftgun berikut enam butir peluru, serta 12 lembar kartu pers yang disebut diduga palsu.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap legalitas kepemilikan airsoftgun tersebut, termasuk keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Demikian pula dengan seluruh barang bukti lainnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan hubungan masing-masing barang dengan rangkaian kejadian.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu takut untuk melapor apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ataupun organisasi masyarakat yang meminta uang atau barang dengan cara intimidasi maupun ancaman.

Menurutnya, profesi wartawan memiliki landasan hukum serta kode etik jurnalistik. Karena itu, dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku seluruh insan pers.

Kepolisian, kata Kapolres, akan memproses perkara berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan, keterangan para saksi, barang bukti serta alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para terlapor. Penentuan status hukum akan dilakukan berdasarkan perkembangan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” demikian inti penjelasan kepolisian sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Saat ini keempat terlapor masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sijunjung. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan permintaan uang dan BBM, ancaman melalui media sosial, identitas para terlapor, legalitas kartu pers, kepemilikan airsoftgun serta dugaan pelansiran BBM yang menjadi salah satu latar belakang kedatangan mereka ke SPBU.

Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh penyebutan istilah “diduga” dalam pemberitaan ini digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah, mengingat proses hukum terhadap keempat terlapor masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dalam konferensi pers. Redaksi tetap membuka ruang bagi hak jawab, klarifikasi maupun informasi pembanding dari pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri