PETA PETI Galugua Terbuka: Puluhan Excavator Diduga Beroperasi, Penertiban Aparat Dipertanyakan

 



LIMAPULUH KOTA — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun media ini mengindikasikan aktivitas penambangan diduga kembali berjalan meski kawasan tersebut sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat pada 3 Agustus 2026.


Yang membuat persoalan ini semakin serius bukan sekadar dugaan aktivitas tambang yang kembali muncul, tetapi informasi mengenai penggunaan puluhan unit alat berat jenis excavator. Alat-alat berat tersebut disebut masih terlihat bekerja di sejumlah titik yang tersebar pada tiga jorong di wilayah Kenagarian Galugua. Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan besar: sejauh mana efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat?


Sumber yang ditemui media ini pada Selasa (11/8/2026) menyebut aktivitas penambangan diduga berlangsung pada siang hingga malam hari. “Masih menambang orang di sini, Pak. Ada sekitar puluhan alat berat yang terpantau melakukan aktivitas penambangan di lokasi,” ungkap sumber tersebut. Keterangan ini masih merupakan informasi lapangan yang membutuhkan verifikasi langsung dari aparat penegak hukum.


Sebelumnya, aparat kepolisian disebut telah melakukan penertiban di kawasan PETI Galugua pada 3 Agustus 2026. Namun, berdasarkan informasi yang kembali diterima media ini beberapa hari kemudian, aktivitas tersebut diduga tidak berhenti secara permanen. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa penertiban yang dilakukan belum mampu menghentikan aktivitas penambangan secara menyeluruh.


“Memang kemarin ada polisi melakukan razia di lokasi tambang emas di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX. Tapi setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas diduga kembali berjalan,” ujar sumber tersebut. Pernyataan mengenai dugaan penertiban yang hanya bersifat sementara ini perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi pihak kepolisian.


Lebih jauh, sumber tersebut meminta aparat tidak hanya mengandalkan penyisiran di titik yang mudah terlihat. Ia menyarankan pemanfaatan teknologi seperti drone serta penyisiran melalui jalur sungai untuk memetakan titik-titik yang diduga menjadi lokasi operasi alat berat. “Kalau memang aparat penegak hukum benar-benar ingin menertibkan tambang emas ilegal di Kenagarian Galugua, seyogyanya menggunakan drone atau menyisir melalui jalur sungai,” katanya.


Keterangan sumber juga mengarah pada dugaan bahwa aktivitas PETI tersebut bukan kegiatan sporadis. Dengan jumlah alat berat yang disebut mencapai puluhan unit dan lokasi yang tersebar di beberapa jorong, aparat tentu perlu mengusut lebih jauh siapa pemodalnya, siapa operatornya, dari mana alat berat didatangkan, bagaimana distribusi hasil tambang dilakukan, serta apakah terdapat jaringan yang mengatur kegiatan tersebut.


Lebih sensitif lagi, muncul tudingan adanya pihak tertentu yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Sumber bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum dengan istilah “hijau dan coklat”. Tudingan ini belum terverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang membekingi kegiatan PETI, persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan dugaan adanya jaringan yang memungkinkan kegiatan melawan hukum terus berlangsung.


Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan persoalan administratif semata. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain aspek pertambangan, dampak terhadap lingkungan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.


Pertanyaan berikutnya kini berada di meja aparat penegak hukum: siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, berapa sebenarnya jumlah alat berat yang beroperasi, siapa pemilik atau pengendalinya, dan mengapa aktivitas diduga kembali muncul hanya beberapa hari setelah penertiban? Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Ady Nofiadi Nata yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (11/8/2026) belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., namun hingga berita ini disusun belum diperoleh jawaban.


Media ini menegaskan, seluruh informasi mengenai puluhan excavator, dugaan aktivitas kembali setelah penertiban, maupun dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan masih berada dalam kategori dugaan dan informasi lapangan yang membutuhkan pembuktian. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi dan penyelidikan secara terbuka serta menyeluruh. Bila benar PETI kembali beroperasi, penindakan idealnya tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menelusuri pemodal, pemilik alat berat, pengendali kegiatan, rantai distribusi hasil tambang hingga dugaan pihak yang memberikan perlindungan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Investigasi ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan konfirmasi kepada pihak terkait. Setiap dugaan akan terus diverifikasi. Media ini tidak menempatkan informasi dari sumber sebagai vonis, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak jawab setiap pihak.


TIM

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri