POLRES PASAMAN BARAT | Komitmen Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SH (23), yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor. Pengungkapan tersebut berlangsung di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (30/10/2026).
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. Ia menerangkan bahwa SH diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Wazirman. Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menindak tindak pidana yang meresahkan warga.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (23/9/2026), ketika sepeda motor Honda Supra Fit-X bernomor polisi BM 2957 QL milik Wazirman terparkir di bawah pondok kebun kelapa sawit di kawasan Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, SH bersama seorang rekannya datang dari Ujung Gading untuk mencari sasaran pencurian.
Ketika melihat kendaraan korban dalam kondisi kunci masih tergantung, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor. Korban sempat berteriak saat mengetahui kendaraannya dibawa, tetapi pelaku tetap meninggalkan lokasi sambil mengatakan bahwa sepeda motor tersebut hanya dipinjam sebentar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Pasaman Barat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku. Penelusuran informasi dilakukan hingga petugas memperoleh petunjuk bahwa SH berada di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Algino Ganaro, dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, kemudian bergerak menuju lokasi. Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan SH. Dalam proses penangkapan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan dengan petugas, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan awal, SH mengakui telah mengambil sepeda motor milik Wazirman. Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, pelaku disebut membuka sebagian bodi sepeda motor dan membuang sejumlah bagiannya ke sungai. Kendaraan itu kemudian dijual kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dengan harga Rp1.400.000.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri rangkaian peristiwa pidana yang dilaporkan korban.
Perkembangan yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah pengakuan awal SH yang menyebut dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas. Hasil pencurian tersebut menurut pengakuannya dijual kepada pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah. Namun, seluruh pengakuan tersebut masih harus didalami dan dibuktikan melalui proses penyidikan, termasuk penelusuran setiap laporan serta barang bukti yang berkaitan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Identitas pihak yang diduga menerima hasil pencurian telah dikantongi petugas. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri keberadaan kendaraan lainnya, serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan tergantung, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan ini menegaskan pentingnya sinergi kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian maupun pihak-pihak yang terkait, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman.
POLRI BERSAMA MASYARAKAT
TIM RMO

0 Komentar