PAINAN* Dugaan aktivitas perusakan lingkungan hidup terjadi di kawasan Pelabuhan Penasahan, Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.



Berdasarkan dokumentasi warga pada Sabtu (17/10/2026) pukul 12.20 WIB, terlihat area hijau di tepi jalan pelabuhan dalam kondisi rusak. Sejumlah pohon dan vegetasi lebat tampak telah ditebangi, menyisakan tunggul dan tumpukan kayu serta sampah di sempadan jalan.


Lokasi kejadian berada di titik JHM8+GF2, Painan, dengan koordinat -1.3675662°N, 100.5668747°E, yang merupakan kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi.


Warga setempat menduga kegiatan tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tanpa izin resmi. Jika terbukti menebang mangrove atau vegetasi pantai di kawasan sempadan, perbuatan itu berpotensi melanggar hukum berat.


*Aturan yang Diduga Dilanggar:*

1. *UU No.1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau Kecil Pasal 35* - Larangan menebang mangrove dan merusak sempadan pantai. Ancaman 2-10 tahun penjara dan denda Rp 2-10 Miliar.

2. *UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 69* - Larangan merusak lingkungan. Ancaman 3-10 tahun penjara.

3. *UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50* - Larangan penebangan tanpa izin.


Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa oknum yang bertanggung jawab dan untuk kepentingan apa penebangan dilakukan. Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesisir Selatan, Satpol PP, dan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera segera melakukan pengecekan lapangan.


"Kami minta jangan tutup mata. Penasahan itu wajah Painan. Kalau pohon pelindung pantai ditebang sembarangan, abrasi dan banjir bisa mengancam. Tolong diusut," ujar salah seorang warga Painan yang enggan disebutkan namanya.


Media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Syahbandar Pelabuhan Penasahan dan DLH Pesisir Selatan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat.(***)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri