POLRES PASAMAN BARAT | Kepolisian Resor Pasaman Barat menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pembangunan Stadion Olahraga atau GOR Padang Tujuh pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang telah bergulir sejak diterbitkannya laporan polisi pada 2017 silam, Rabu, 4 November 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JD (52), selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, serta DE (53), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan tersebut. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan pekerjaan yang kini menjadi objek penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini membutuhkan proses penyidikan panjang. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan GOR Padang Tujuh.
Menurut Iptu Agung, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Barat. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan sejumlah saksi yang dinilai memiliki kesesuaian dengan konstruksi perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, JD diduga bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, sedangkan DE menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK. Penyidik mendalami hubungan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan stadion olahraga tersebut.
Dari hasil audit dan penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan berupa pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta keterangan tiga orang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik.
Iptu Agung menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan GOR Padang Tujuh tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Penyidik juga mendalami dugaan pemanfaatan dana yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk kemungkinan adanya penggunaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana menjadi bagian dari materi penyidikan.
Saat ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara. Penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka, sebab polisi masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum melalui persidangan. Ia juga mengimbau masyarakat dan awak media agar tetap menghormati proses penyidikan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Polres Pasaman Barat berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengajak masyarakat mendukung pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara demi kepentingan publik.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT.
TIM RMO

0 Komentar