Disnaker Terima Pengaduan Karyawan Terkait Pemutusan Kontrak Sepihak, Proses Mediasi Masih Berlangsung

 



Padang — Jumat, 14 November 2025, menjadi hari penuh harapan bagi seorang karyawan yang datang mengadu ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait dugaan pemindahan kerja dan pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak perusahaan. Pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan perlindungan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Karyawan tersebut merasa dirugikan karena perusahaan diduga mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja sebagaimana mestinya. Pemindahan posisi serta pemutusan kontrak secara sepihak dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Pada kesempatan itu, pihak Disnaker menyambut baik laporan tersebut dan memastikan bahwa proses pengaduan akan ditangani secara profesional. Saat ini, Disnaker tengah menunggu penjelasan resmi dari perusahaan yang bersangkutan untuk menentukan langkah selanjutnya melalui mekanisme mediasi.


Pihak Disnaker juga menegaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk hak mendapatkan penjelasan, penyelesaian sengketa, dan perlindungan hukum jika terjadi tindakan semena-mena dari perusahaan. Mereka berharap proses ini dapat berjalan lancar, sehingga hak dan kewajiban pekerja dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.


Saat ini, proses mediasi tengah berlangsung, dan keputusan dari pihak perusahaan masih dinantikan. Karyawan berharap agar kehadiran Disnaker dapat memberikan titik terang serta memastikan bahwa setiap hak yang semestinya diterima dapat dipenuhi sesuai prosedur hukum.


Dengan adanya pendampingan dari Disnaker, besar harapan bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta menjadi pengingat bagi perusahaan untuk selalu mematuhi aturan ketenagakerjaan dan menghargai hak-hak pekerja. (***) 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri